Penabanten.com – Banten | Selasa 29/11/2022 “Percobaan dugaan suap terhadap oknum propam polda Banten, inisial ED, oleh pengusaha alat berat , Hj Ulung pada kasus galian tanah berujung pelaporan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Hefi Irawan.S.H Selaku Kuasa Hukum Pelapor kepada awak Media .
Menurutnya Klien nya sudah membuat laporan ke Mabes Polri dan selanjut nya di undang polda banten untuk di BAP sekaligus membuat Kronologis Kejadian”Katanya”
kronologis yang di buat oleh sang pelapor sebagai langkah awal dalam proses hukum “Jelas Hefi Irawan. S.H
Saat di komfirmasi via telpon WhatsApp Pelapor (Saeful-Red) membenarkan kejadian bahwa dirinya benar melaporkan Anggota POLRI Polda Banten, bahkan pelapor pun mempertegas kembali kronologis yang ia tulis melalu telpon WhatsApp kepada Media.
“Saya hanya minta perlindungan hukum dan pendampingan hukum kepada Pak Hefi Irawan.S.H, selaku Pengacara atau Advokat, dan Alhamdulillah beliau selain pengacara juga Sebagai Ketua Umum YLPK-PERARI mau menolong saya dan orang-orang yang butuh bantuan Hukum” ungkap Saeful
Bahkan saya juga sudah di panggil polda bersama saksi saudara Nurmas Maulana juga sudah di BAP Di Kepolisian” saya juga akan menggugat secara Perdata oknum anggota Polda Banten tersebut “mbuhnya.
Saya Juga akan melaporkan Ke MENKOPOLHUKAM dan Kompolnas , imbuhnya
Dalam kronologis tersebut tertulis nama “Jaya Junaedi” siapakah dia sang penanggung jawab sekaligus pemilik pada galian tanah yang kemudian bermasalah karena tidak mengantongi ijin?
Menurut Syaeful “Jaya Junaedi itu orang dekat nya Kepala desa dia yang awal mula berhubungan dengan Saudara Tatang salah satu Warga Desa Bantar Panjang yang sekarang” lanjut Saeful”
hingga berita ini terbit Kepala Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa sebagai pemangku wilayah belum bisa di temui untuk di pintai tanggapan atau komfirmasinya. (Red.tim)