Diduga Surat Hibah Waris Palsu Lurah Sukamampir, Camat Binuang Terkesan Tutup Mata

0
135

Penabanten.com, Berdasarkan asil investigasi di lapangan penabanten
aliwaris merasa di rugikan adanya surat ibahwaris tersebut di karenakan selama ini tidak pernah tau Adaya surat tersebut dan merasa janggal di karenakan orangtuanya tidak di camtungkan dalam surat ibah waris tersebut karena bpk jari bin Usup punya Empat anak
1 Siti bin jari
2 Jarimah bin jari
3 jisah bin jari
4 Jani bin jari
Tapi kenapa hanya satu anak yg mendapat ibah waris
Sedangkan yg Tiga anak nya tidak mendapatkan hibah waris
Dan saya sebagai anak dari ibu jisah bin jari tidak mendapat ibah waris dengan ada nya surat ibah waris merasa janggal surat tersebut saat di kopmirmasi wartawan inisial R mengatakan awalmulanya muculnya surat ibah waris di karenakan ada WC di depan rumah saya Tampa sepiteng yg sangat tidak baik karena WC tersebut pembunganya di got dan saya tegor pemilik WC tersebut TPI malah marah marah ke saya dan terjadi lah cekcok mulut antara saya tidak terima di tegor saya ibu Rohyati anak dari ibu Siti bin jari langsung mengambil surat ibah waris dan mengatakan lahan ini milik orang tua saya ibu Siti ini surat nya surat penyataan ibah waris tahum 1996 yudah klw sudh ada surat nya inisial R yaudh Minta ganti rumah saya klw rumah saya di ganti saya mau pindah TPI ibu Rohyati tidak mejawab inisial R meminta kopian surat ibah waris tersebut dan setelah di teliti surat tersebut bpk jari bin Usup meningal pada tahun 1970 TPI kenapa surat ibah waris tahun 1996 jadi kake saya hidup lagi dong sambil menangis kami pun menyelusuri terkait dugaan pemalsuan surat ibah waris tersebut kami pun menemui setap desa sukamampir pada masa itu yang tercang tdd sebagai saksi saat di kompirmasi inisial s mengatakan bahwa benar pada tahun 1996 jadi setap desa sukamampir TPI klw surat ibah waris saya tidak tau dan saya tidak merasa tdd merasa nama dia di camtungkan dalam surat ibah waris tersebut saya siap menjelaskan dan klw di butuhan saya siap melaporkan masalah ini terkait pemalsuan tdd saya kami pun mengali informasi menemuin mantan kepala desa sukamampir terkait surat penyanatan hibawari jari bin Usup di belok kp salak Kaler No Persil 20 dengan No Girik 228 di karenakan pada masa itu H Sudin selaku kepala desa pada tahun 1996 saat di kompirmasi H Sudin mengatak saya lupa lupa ingat takut nya itu tdd saya dan mengatakan ke wartawan udah itu di selasakan aja di desa karena kepal desa nya masih kelurga saya kami pun menghubungi kepala desa sukamampir lewat telpon wasaap nor 0823122XXXX TPI tidak di angkat kami pun ke kantor desa sukamampir pak lurah Hasan pun didak ada di tempat yang ada pak sekdes /carik saat di kompirmasi pak Carik mengatakan mang masalah ini sudah di mediasaiakn TPI belum beres ke pada wartawan dan kami akan musahwarah ke pak lurah asan di karenakan ini masyarakat kita jangan sampai ke depannya tambah masalah ujar pak Carik saya berterimakasi ke Bpk bisa bantu masarakan saya TPI saya kasih tau pada pak lurah di karenakan yg bisa menyelesaikan ini hanyalah pak lurah ujan pak Carik tar saya pasilitasi masarakan saya untuk musawarah di desa kami pun pamit dari dan menungu informasi dari pak Carik
Pas kami dalam perjalanan pak lurah asan telpon melalu wasaap saat di kompirmasi pak lurah Hasan mengatakan klw belum musawarah pada aliwaris sya tidak mau mengurus masalah ini dengan nada yg keras Lalau tugas dan fungsinya kepala desa apa klw seperti itu jelas terkesan menlayani masyarakat pilih pilih kami pun mendatangi kuasa waris LPKSM SEMAR ketua Abdul Rohman / Oman saat di kompirmasi mengatakan saya sebagai kusa ahli waris dari kelurga ibu jisah sangat kecewa dengan kepala desa yg tidak bisa menyelesaikan masalah ini kami sudah memberitahu kepada pihak desa dan pihak kepolisan dan pihak Koramil dan pihak kecamatan Binuang tetapi belum juga ada tindakan apapun dari pihak kecamatan selolaholah mengulur-ngulur waktu gak tau ada apa sudah jelas masarakan nya minta di selasakan baik di desa maupun di kecamatan Tetapi belum juga ada jawaban dari pihak kecamatan kami pun akan melaporkan ke pihak hukum di karenakan adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan ibah waris dan tdd saksi di palsukan sesauan pasal 263 KUHP KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA pemalsuan ujar Oman dan akan membuat pengaduan ke bupati di karenakan kepal desa sukamampir tidak bisa melayani masarakanya dan kecamatan Binuang seolah-olah mebiarkan masalah ini berlarut Ralarut bupati serang harus memanggil dan meberikan pembinaan ke pada kepala desa sukamampir dan camat Binuang supaya masrakat sukamampir bisa di lanyani dengan baik sebelum timbul masalah yang lebih besar lagi ke depannya

Penabanten Asep

Tinggalkan Balasan