Penabanten.com, Di Temukan pembuangan limbah yang diduga limbah B3 Tidak kantongi izin di Jalan Gatot Subroto KM.1 Kelurahan Cibodas Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, 14-5-2022.
Pemembuang limbah mengandung limbah B3 ini diduga tidak pada tempatnya, di temukan pembuangan limbah mengandung B3 tidak mengantongin ijin. dari hasil investigasi tim dilapangan bahwa limbah drum tersebut hasil oleh PT PARDIC JAYA CHEMICALS. limbah yang di angkut memakai mobil transporter PT KMA seharusnya di musnakan ke tempat pemusnahan akhir, Kini di dampling di salah satu gudang yang tidak memiliki legalitas ijin pemanfaatan atas ijin dari dinas terkait.
ketika hendak dikompirasi salah satu dari pekerja di sana mengatakan saya tidak tau tentang persoalan ini saya sebagai pekerja drum2 ini harus di bersihkan memang benar ini mengandung limbah yang sangat berbahaya dan bau nya sangat menyengat sekali.
Limbah B3 ini Buangan dari PT. PARDIC JAYA CHEMICALS, Ada beberapa limbah berbentuk limbah B3 dan bermacam macam, yang tidak kantongi ijin, dan limah B3 tersebut berbau tak sedap.
Di saat awak media infestigasi kelokasi yang di duga di lokasi tersebut banyak limbah B3 dari bahan bahan kimia, namun setelah datang kelokasi Ternyata betul adanya dugaan limbah B3. limbah tersebut sangat bau menyengat tidak sedap. dan tepatnya lagi kenapa limbah B3 tersebut di buang di tanah negara dan tidak di lengkapi ijin.
Seharusnya limbah B3 tersebut di musnahakan oleh mesin insineator penggilingan sampah dan limbah B3, namun limbah tersebut di buang ke tempat tanah negara oleh oknum pengusaha,,
ipul aktipis kabupaten Tangerang mengatakan kepada awak media, memang betul buang limbah B3 yang di kelola oleh PT PARDIC JAYA CHEMICALS pake mobil puso. saya sebagai aktivis Tangerang melarang keras adanya pembuangan limbah B3 di lingkungan tanah negara. pihak pengusaha buang limbahnya jangan sembarangan, Karna ini dampaknya negatif ke masarakat setempat,” Ucap Ipul.
Dalam UU Tercantum jelas dalam bab X bagian 3 pasal 69 mengenal larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran memasukan benda berbahaya dan beracun B3 memasuki limbah ke media lingkungan hidup. Melakukan pembuangan lahan dengan cara membakar dan timbun Dan lain sebagainya.
Lanjut Ipul, Larangan larangan tersebut di ikuti dengan sangsi yang tegas dan jelas tercantum pada bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97. 123 salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, setiap orang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana di maksud dalam pasal 59 di pidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 satu miliar rupiah dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 tiga miliar rupiah.
Harapan hasil investigasi pihak itansi terkait mengetahui adanya dugaan Tumpukan limbah B3 Tersebut segera di tindak lanjuti. Karna sudah jelas pengelola limbah B3 sanksi pidana di atur dalam pasal 40, 41, dan 42 undang – undang Nomor 18 tahun 2008 sanksinya 4 sampai 10 Tahun penjara, dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliar Rupiah.” Tandanya.
( Team )