Diduga PT EBT PLUMBING SUPPLY Langgar UU dan Aturan Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang, Banten – PT EBT PLUMBING SUPPLY diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh. Salah satu korban PHK sepihak, Ikhsan Rimanzah, yang juga sekretaris pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-SPL), mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang aktif dalam kegiatan organisasi.

Menurut Ikhsan, pada tanggal 19 Juli 2025, ia dipanggil oleh HRD perusahaan, Mega Rinda, yang mengatakan bahwa ia harus membuat surat pengunduran diri dari perusahaan. Namun, Ikhsan menolak dan perusahaan kemudian menyatakan bahwa kontrak kerjanya telah berakhir dan ia tidak diperbolehkan lagi bekerja di PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Pimpinan FSPMI-SPL, Adi Putra Tatang, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk membayar upah di bawah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Adi Putra juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap perangkat organisasi serikat pekerja.

FSPMI-SPL telah melaporkan kasus ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, dan meminta agar hak-hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak menunjukkan sikap untuk mencari solusi, FSPMI-SPL tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru