Diduga PT EBT PLUMBING SUPPLY Langgar UU dan Aturan Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang, Banten – PT EBT PLUMBING SUPPLY diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh. Salah satu korban PHK sepihak, Ikhsan Rimanzah, yang juga sekretaris pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-SPL), mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang aktif dalam kegiatan organisasi.

Menurut Ikhsan, pada tanggal 19 Juli 2025, ia dipanggil oleh HRD perusahaan, Mega Rinda, yang mengatakan bahwa ia harus membuat surat pengunduran diri dari perusahaan. Namun, Ikhsan menolak dan perusahaan kemudian menyatakan bahwa kontrak kerjanya telah berakhir dan ia tidak diperbolehkan lagi bekerja di PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Pimpinan FSPMI-SPL, Adi Putra Tatang, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk membayar upah di bawah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Adi Putra juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap perangkat organisasi serikat pekerja.

FSPMI-SPL telah melaporkan kasus ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, dan meminta agar hak-hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak menunjukkan sikap untuk mencari solusi, FSPMI-SPL tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB