Diduga PT EBT PLUMBING SUPPLY Langgar UU dan Aturan Pemerintah

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang, Banten – PT EBT PLUMBING SUPPLY diduga melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Buruh. Salah satu korban PHK sepihak, Ikhsan Rimanzah, yang juga sekretaris pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI-SPL), mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang aktif dalam kegiatan organisasi.

Menurut Ikhsan, pada tanggal 19 Juli 2025, ia dipanggil oleh HRD perusahaan, Mega Rinda, yang mengatakan bahwa ia harus membuat surat pengunduran diri dari perusahaan. Namun, Ikhsan menolak dan perusahaan kemudian menyatakan bahwa kontrak kerjanya telah berakhir dan ia tidak diperbolehkan lagi bekerja di PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Pimpinan FSPMI-SPL, Adi Putra Tatang, mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk membayar upah di bawah ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Adi Putra juga menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap perangkat organisasi serikat pekerja.

FSPMI-SPL telah melaporkan kasus ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, dan meminta agar hak-hak buruh dapat terlindungi di perusahaan tersebut. Jika perusahaan tidak menunjukkan sikap untuk mencari solusi, FSPMI-SPL tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan PT EBT PLUMBING SUPPLY.

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru