Diduga Proyek Pelebaran Jalan Didaerah Desa Dangdeur Kecamatan jayanti Tidak Transparan

0
142

Penabanten.comTangerang, Pembagunan proyek pelebaran jalan Desa Dangduer -Pangkat Jayanti yang terletak di kp Dangdeur Rt 01 Rw 05 yang terletak didaerah desa dangdeur kecamatan jayanti diduga tidak ada kejelasan transparansi ukuran baik lebar atau ketebalan papan proyek terpangpang namun tidak transparan.Sabtu(01/05/2021)

Saat awak media penabanten.com menyambangi pembangunan Pelebaran jalan tersebut dan menanyakan terkait pekerjaan pelebaran yang dibangun ini baik ketebalan lebarnya pekerjaan dan panjangnya tidak ada kejelasan bahkan papan proyek yang terpangpang hanya tertulis Nama pekerjaan,lokasi,anggaran,sumber dana,pelaksana dan masa kerja.

“pelaksana dan mandornya udah pada pulang pak adanya pagi mereka coba bapak temuin pak sarman dia mandornya saat ini cuman ada pekerja semuanya pak yang disini,pekerjaan ini panjangnya 100 meter kanan 50 meter kiri 50 meter”.Ujar Salah satu tukang

Saat Awak media coba mengkonfirmasi kepala desa dangdeur H.Agus Sutaryo membenarkan proyek tersebut kepada rekan-rekan media yang datang”sudah ada yang datang kesaya sebelum bulan puasa terkait pelebaran jalan tersebut infonya seh itu punya salah satu anggota dewan dikabupaten tangerang,coba teman-teman hubungi aja nih nomornya saya kasih yang menghadap kesaya terkait pembangunan pelebaran jalan tersebut”.

Saat Awak media mencoba menghubungi pelaksana yang datang kekepala desa dangdeur awak media menghubungi baik ditelepon atau diwhatsaap tidak direspon dan hanya dibaca saja wa nya.

Saat kepala desa dangdeur coba menyambungi kepada angggota dewan tersebut untuk menanyakan pembangunan tersebut anggota dewan tersebut mengatakan coba pak lurah tanyakan kebapak saya aja saya sedang diluar”.

Kasno Gustoyo Ketua Lsm Pusaka Mengatakan ” Sesuai UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014) jadi semua harus jelas agar masyarakat mengetahui ukuran real proyek mulai dari panjang,kedaleman,lebarnya tersebut biar bagaimanapun juga pembangunan ini dibiayai oleh pemerintah dari hasil pajak masyarakat wajar kalau masyarakat harus mengetahuinya dan keterbukaan publik jangan setelah diberitakan dam viral baru para pelaksana dan pemerintah gelisah,Akan saya kroscek pekerjaanya dan akan saya kirimkan surat kedinas terkait dan pemerintah setempat agar segera disikapi dan jangan dibiarkan begitu saja nanti kalo dianggapnya biasa saja bisa jadi proyek ini ada dugaan korupsi berjamaah karena tidak adanya keterbukaan publik dari awalnya”.

Hingga berita ini tayang baik dari pelaksana,mandor dan bapaknya anggota dewan tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan Pelebaran Jalan tersebut

(Fras/red)

Tinggalkan Balasan