Penabanten.com – Tangerang, Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS) Hamonangan Simanjuntak. SH, menyesalkan pernyataan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian yang tersebar dibeberapa sejumlah grup whatsapp. Senin (07 Maret 2022)
Menurut Juntak, pernyataan kades Wanakerta yang biasa disapa dengan sebutan LTS (Lurah Tumpang Sugian) tersebut yang menyatakan bila Wartawan dan LSM bersilaturahmi, mau lima puluh ribu dikasih amplop silahkan, bila tidak mau, pihaknya akan tunjukan ketika ia lagi dididik di Pusdikip, Cimahi Bandung.
“ya jangan macam macam Wartawan dan LSM ke LTS ya, yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan profesi wartawan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),”kata juntak menirukan gaya bahasa kades LTS yang ada direkaman Hp nya.
“Jelas pernyataan ini sangat merendahkan kami yang berprofesi sebagai wartawan. Untuk itu kami sangat mengecam dan akan meminta klarifikasi dari oknum kades tersebut,” ungkap Juntak.
Sementara itu Muhlisin.SH Perwakilan dari Penasehat Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS). Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas wartawan mempunyai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi. Dalam menjalankan profesinya, sesuai UUD Pers nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18, disebutkan bahwa wartawan wajib menerima informasi dari Narasumber agar bisa dipublikasikan terlebih itu pejabat publik, dimana wartawan haruslah profesional salah satunya dengan tidak menerima terlebih meminta uang kepada narasumber.
“Kalaupun yang bersangkutan merasa ada wartawan yang kerap meminta uang, itu hanyalah oknum. Jangan menetralisir jika seluruh wartawan seperti itu, Jika ada yg meminta terlebih memeras silahkan laporkan ke Dewan Pers” tegas Penasehat Forjumis.
Pihaknyapun meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang khususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada kades Lurah Tumpang Sugian (LTS)agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di masa depan.
“Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di wilayah Kabupaten Tangerang harus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi oknum kades atau pejabat pemerintahan lainnya yang melakukan hal serupa,” ujarnya.
Sebelumnya beredar voice note dari LTS di sejumlah grup whatsapp. Dalam voice note tersebut LTS mengatakan jika Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kades kaleng-kaleng, tapi kepala desa baja full, baja asli Krakatau steel, wartawan LSM lewat, mau 50 ribu dikasih amplop silahkan, kalau tidak pihaknya tunjukkan ketika ia lagi di didik di Pusdikip Cimahi Bandung.
Senada dengan pernyataan ketua Forjumis, Basri, Humas Forjumis. Mengatakan sangat menyayangkan pernyataan pejabat Publik setingkat kepala desa memberikan statement yang kurang baik dengan bahasa yang tidak pantas, sehingga mengundang kehebohan publik terutama para jurnalis.
” masa seorang pejabat publik bisa berkata begitu, yang tidak mencerminkan tidak baik, sehingga mengundang perhatian publik,” Ucap Basri.
Masih kata Basri, bahwa ucapan pemberian uang lima puluh ribu kepada wartawan dengan bahasa mau diterima atau tidak, itu sudah termasuk pelecehan profesi. Basri