Diduga Langgar K3, Pekerja Proyek SDN Ciawi 2 Tak Dilengkapi APD

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang, Banten – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SDN Ciawi 2, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek di lokasi tersebut terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Saudara Contractor ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp575.249.000, bersumber dari APBD II – DAU SG Tahun Anggaran 2025, dan merupakan bagian dari program Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk peningkatan infrastruktur pendidikan dasar.

Dalam pantauan langsung tim media di lokasi proyek pada Senin (11/08/2025), terlihat para pekerja menjalankan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sepatu safety, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Padahal, hal ini secara jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 400.3.13.2/sp.01.ppk.konst.tr.sd.8-disdikpora/2025, yang mengatur tentang pelaksanaan proyek pembangunan sarana pendidikan dasar, termasuk kewajiban penerapan K3 di lokasi kerja.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa sejak awal pengerjaan proyek, mereka tidak pernah dibekali perlengkapan keselamatan.

> “Kami bekerja dari awal tidak diberikan terkait APD, Pak. Dan kami kerja di sini sistem harian,” ujarnya kepada awak media.



Pernyataan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya kelalaian dari pihak pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan para pekerjanya. Padahal, dalam aturan pelaksanaan jasa konstruksi, penyedia jasa wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja berada dalam kondisi kerja yang aman.

Berbagai pihak, termasuk pemerhati kebijakan publik dan aktivis ketenagakerjaan, mendesak agar pihak Disdikpora Pandeglang dan instansi pengawas ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi ke lokasi proyek. Selain sanksi administratif, pencabutan kontrak kerja juga dapat dikenakan apabila terbukti adanya pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan tenaga kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Tiga Saudara Contractor belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.


Penulis : Dedi supandi

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa
Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD
Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik
Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi
Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?
Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas
Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik
Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa

Selasa, 16 September 2025 - 07:49 WIB

Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik

Jumat, 12 September 2025 - 23:53 WIB

Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:25 WIB