Penabanten.com, Serang – MU alias Heri (22 tahun) warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Buruh serabutan ini diamankan karena sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi anak gadis tetangga desanya yang berusia 17 tahun. Tersangka diamankan saat membuat layang-layang pada Rabu (25/10) sekitar pukul 10.30.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan kasus dugaan tindak pidana asusila ini berawal ketika orang tua mengetahui anak gadisnya tidak pulang.
“Orang tua khawatir karena anak gadisnya tidak pulang. Saat mencari keberadaan korban, orang tua mendapat informasi dari tetangga jika anaknya berada di kontrakan yang tidak jauh dari rumahnya,” kata Kasatreskim.
Setelah memperoleh informasi, pihak keluarga segera mendatangi dan mendapati anak gadisnya sedang berada dalam kontrakan bersama tersangka. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui jika telah disetubuhi oleh tersangka.
“Mendapat cerita dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terang Andi Kurniady.
Berbekal laporan didukung keterangan saksi dan bukti visum, personil Unit PPA segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka MU. Saat diamankan, tersangka MU sedang membuat layang-layang di rumahnya.
“Tersangka MU diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasatreskim.
Dalam pemeriksaan, tersangka MU mengakui telah menyetubuhi korban di rumahnya. Perbuatan asusila itu dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi.
“Atas perbuatannya, tersangka MU alias Heri dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” jelasnya. (Man)