Diduga Kuat Bangunan DD Karangsari Amburadul: TPK Desa Tidak Tahu Apa-apa

0
63

penabanten.com, Pandeglang – Pembangunan perkerasan jalan usaha tani yang bersumber dari anggaran dana desa Karangsari kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten.tahap 1 tahun anggaran 2023 sampai hari ini masih mangkrak hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, karna mengingat saat ini kondisi jalan tidak ada kendala apapun sehingga seharusnya kepala desa sudah bisa menyelesaikan pembangunan tersebut, Jum’at 14/07/2023

Kepala desa karangsari kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang,Banten ketika di konfirmasi wartawan mengaku merugi dalam melaksanakan pembagunan desa yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2023.

Hasil pantauan wartawan di lapangan terlihat proyek bangunan dana desa tahun anggaran 2023 sampai saat ini belum selesai alias mangkrak.
Namun anehnya bangunan perkerasan jalan yang berlokasi di jalan kampung gebangsari – kampung Karangsari yang menelan anggaran 199.575.000.anggaran yang sangat fantastis hanya membangun jalan usaha tani dengan material batu belah dan batu scrop, namun sampai saat ini pembangunan belum selesai. Diperkirakan baru mencapai 50%. Anehnya bangunan tahap satu belum selesai anggaran tahap dua sudah di cairkan kembali oleh pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Hal ini juga di sampaikan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK Desa) Karangsari mengaku dan membenarkan bahwa bangunan perkerasan jalan anggaran dana desa tahap 1 tahun 2023 belum di selesaikan ketika ditanya kendala ketua TPK mengaku tidak tau.Senin 10/07/2023.

” Benar pak kalau bangunan tahap satu belum selesai dan sekarang sedang membangun kembali cor beton tahap dua dengan anggaran kurang lebih 200 juta-an lebih dan saya liat sudah selesai, maaf hanya itu yang saya tau adapun yang lain-lain saya tidak diberi tau karna saya sebagai TPK hanya nama saja dikala ada yang menanyakan kaitan pembangunan yang ada di desa Karangsari saya terpaksa harus menjawab bahwa saya ketua TPK padahal saya sama sekali tidak tau menau soal pembangun cuma kata kepala desa kalau ada yang menanyakan ketua TPK saya harus mengaku sebagai ketua TPK ” jelasnya.

Masih kata ketua TPK Santarip juga menjelaskan sudah berulang kali menanyakan kaitan legalitas SK TPK dari kepala desa namun kepala desa salalu menjawab nanti aja SK nya di berikan , imbunya

Bukan hanya itu santarip juga mengatakan terpilihnya kepala desa Karangsari sebagai kepala desa karang sari dirinya salah satu tim sukses kemenangan bukan hanya tenaga dan pikiran saja yang di sumbangkan termasuk materi juga di sumbangkan namun kata santarip kepala desa Karangsari tidak ada timbal balik bahkan menurutnya kepala desa Karangsari masih punya utang bekas biaya pencalonan.

Terpisah kepala desa Karangsari Suhandi mengaku dalam pelaksanaan pembangun tahap satu yang sampai saat ini belum selesai dan tahap dua tahun 2023 yang baru selesai mengaku merugi.

” Saya rugi dalam pelaksanaan pembangunan perkerasan jalan usaha tani tahap satu dan cor beton tahap dua saya rugi harus nombok karna anggaran yang ada tidak cukup, terpaksa saya harus cari utang untuk menutupi kerugian saya” singkatnya.

Sementara ditanya apa penyebab kerugianya kepala desa Karangsari tidak mau banyak bicara dan langsung pergi.

Sampai berita ini di terbitkan kembali Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak bisa memberikan tanggapan alias bungkam.

(Ron)

Tinggalkan Balasan