Diduga Kerjakan Asal Jadi, Peroyek spal di kampung Gembong Terlihat amburadul

0
343

Penabanten.com, Rajeg – Peroyek pembangunan saluran air limbah (SPAL) Di kampung gembong RT.002/05 kelurahan Sukatani kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang di duga dikerjakan asal jadi, Pasalnya terlihat proyek SPAL saluran air limbah diduga Tidak sesuai dengan Rencana Anggaran belanja (RAB) yang di tentukan oleh pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum. Kamis 13/06/2019.

Di saat di konfirmasi salah satu warga kampung gembong kelurahan Sukatani inisial, HM mengatakan pembangunan SPAL saluran air limbah dengan ketinggian 40cm. tapi kenapa ketebalan bawah sangat lah tipis cuman hanya 10cm sampai 15cm yang seharusnya 25cm ketebalan bawah, ketebalan atas hanya 20cm

Waktu proyek pekerjaan tersebut di kerjakan pada hari Senin tanggal 21-05-2019, Saya melakukan pengukuran ulang pada peroyek pembangunan SPAL saluran air limbah karna saya penasaran sebagai warga kampung gembong kelurahan sukatani, hasilnya kami temukan dengan pakta 15cm sampai 10cm ketebalan bawah, ini di duga tidak sesuai sfek, pdahal bila merujuk RAB harusnya ketebalan 25cm dengan ketinggian 40cm. Jelas ini ada pengurangan RAB,” ungkap HM kepada wartawan awak Media

Menurutnya, selain di duga ada kekurangan. kekurangannya adalah kekurangan pengawasan dari pihak kecamatan rajeg maupun dari pihak intansi yg terkait, saat peroses pembangunan SPAL saluran air limbah tersebut. Pihak kecamatan Rajeg tidak ada di lapangan, saya jg tidak melihat ada pengawasan, harusnya ada pengawasan agar tidak melakukan kecurang dari pihak kontraktor, namun kenapa pihak kecamatan tidak mengawasi adanya peroyek SPAL tersebut, bisa jadi pihak kecamatan Rajeg ada kerja sama dengan kontraktor di duga untuk berbuat curang” tuturnya”

Namun dengan adanya dugaan kecurangan dalam pengerjaan Spal tersebut di hawatirkan pembangunan SPAL tersebut manfaatnya tidak akan lama di rasakan oleh masyarakat,

Saya minta kepada aparatur pemerintah inspektorat BPK bapak Bupati dan kejaksaan segera mengusut dan epaluasi kegiatan peroyek SPAL yang ada di wilayah kabupaten Tangerang hususnya di wilayah kecamatan rajeg, jangan hanya tutup mata sedangkan dari berbagai pihak kecamatan yang di wilayah kabupaten Tangerang di duga ada kerja sama dengan pihak kontraktor untuk berbuat curang.

Sesuai undang- undang Kip No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik No 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.

Dalam hal ini pemerintah melalui instansi yang terkait harus lebih memperhatikan dan untuk mengecek semua kegiatan peroyek spal tersebut di wilayah kecamatan Rajeg.. anggaran APBD yang telah di keluarkan oleh pemerintah supaya jelas rimbanya, sehingga tidak ada lgi kecurangan dalam menjalankan peroyek SPAL tersebut, namun terbentuknya indikasi korupsi dengan pada akhirnya masyarakat yang di rugikan..( suharya/Ateng)

Tinggalkan Balasan