Penabanten.com, Jakarta Utara– Kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik seorang ibu rumah tangga bernama Saniti (41), warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, kini memasuki babak baru. Meski perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan masuk ke tahap persidangan, korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap proses penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1152/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT, peristiwa bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024. Kendaraan milik korban dengan nomor polisi B-1083-UIZ disewa oleh pasangan suami istri berinisial AR dan G melalui Koperasi Karya Sejati. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan para terlapor menghilang serta tidak dapat dihubungi.
Saniti, didampingi suaminya, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap layanan kepolisian. Ia merasa sebagian besar upaya pengungkapan kasus justru dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga, bukan oleh aparat penegak hukum.
“Saya merasa sangat tidak puas. Yang menangkap tersangka itu suami saya sendiri dan dibawa ke Polres. Kami bahkan masih harus disibukkan menyewa mobil dan upaya lain untuk mencari istri tersangka. Jika semua kami lakukan sendiri, lalu apa tugas mereka?” ujar Saniti dengan nada kecewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Saniti merasa ada kejanggalan saat proses di pengadilan. Ia mengaku tidak dipertemukan dengan tersangka dengan alasan adanya biaya tambahan jika ingin menghadirkan tersangka di hadapannya. Ia juga menyoroti pernyataan oknum penyidik yang membandingkan hukum di desa dan di kota.
“Penyidik pernah bilang hukum di kampung tidak sama dengan di kota. Apa bedanya? Apakah kalau di kota pelaku tertangkap satu, yang lain bebas? Sampai saat ini unit mobil saya pun belum diketahui keberadaannya. Miris sekali melihat penegakan hukum seperti ini,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Brigadir Ryan Eka Ramandha S.IP, selaku penyidik Unit IV Resmob Polres Metro Jakarta Utara, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 (lengkap) dan sudah memasuki Tahap 2.
“Sudah Tahap 2, Ibu Saniti juga sudah datang ke pengadilan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan datang ke kantor untuk berkomunikasi langsung dengan Kanit saya,” ujar Brigadir Ryan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih berharap adanya transparansi dan bantuan nyata dari pihak kepolisian untuk menemukan unit kendaraan miliknya yang hingga kini masih raib, serta keadilan yang seadil-adilnya atas kerugian yang dialaminya.







