Penabanten.com, Tangerang – Pemanfaatan fasilitas publik di Taman Kota Kecamatan Sepatan kini tengah menuai sorotan tajam. Kios UMKM yang seharusnya berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, diduga beralih fungsi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sepatan, Rabu (07/01/2026).
Kios-kios yang dibangun menggunakan dana APBD Tahun 2022 tersebut disinyalir dikomersilkan secara ilegal kepada pihak luar dengan tarif sewa berkisar Rp 300.000 per bulan. Praktik ini diduga dilakukan di luar koordinasi resmi pengelola UMKM Kecamatan Sepatan.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, praktik pungutan ini sudah berlangsung cukup lama. Uang sewa bulanan tersebut diklaim oknum sebagai “biaya koordinasi”.
“Kalau mau dagang di kios Taman Sepatan itu bayar sebulan Rp 300 ribu. Katanya harga itu untuk koordinasi dengan RT dan RW setempat, bahkan dibilangnya untuk laporan ke Camat,” ungkap narasumber kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan bahwa salah satu rekannya telah berjualan selama satu tahun dengan skema pembayaran rutin kepada oknum RT yang mengelola area tersebut.
Respons Pihak Kecamatan dan RW
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Sepatan, Drs. Aan Ansori, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau pernyataan resmi dari pihak kecamatan.
Di sisi lain, salah satu ketua RW setempat yang akrab disapa RW Kelung, membantah adanya instruksi pungutan sewa tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kios seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dan bersifat terbuka.
“Saya tidak pernah menginstruksikan pungutan sewa Rp 300.000. Aturannya sudah jelas, siapa saja silakan menggunakan. Adapun biaya yang dikeluarkan warga hanya untuk iuran listrik dan kebersihan (sampah),” sanggahnya saat dikonfirmasi, Rabu (07/01/2026).
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Saepudin, SH, menegaskan bahwa komersialisasi aset negara secara ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kios-kios tersebut adalah aset negara, bukan properti pribadi. Jika dikomersilkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi, itu masuk kategori tindak pidana pemerasan,” tegas Saepudin.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Oknum yang terlibat bisa dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan tindak pidana pemerasan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat mendesak pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Harapannya, aset publik tersebut dapat dikembalikan fungsinya demi kesejahteraan pelaku UMKM yang berhak.







