Penabanten.com ,Lebak – DPP LSM Bentar Provinsi Banten melayangkan surat laporan pengaduan ke Polda Banten. Surat laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan tunjangan profesi guru PNSD di Kabupaten Lebak yang belum dibagikan kepada para guru. Hal ini diutarakan Ahmad Yani Ketua Umum LSM BENTAR saat menggelar konperensi pers di kantornya minggu, (19/4).
Menurut Yani, kasus ini dilaporkan ke Polda Banten pada tanggal 9 April 2020 atas pengaduan dari para guru PNS di Kabupaten Lebak. “Kita laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak karena sebanyak 242 guru PNS dari tahun 2013 sampai saat ini belum menerima secara utuh tunjangan profesi guru PNSD,” kata Yani.
Sudah hampir 7 tahun, lanjut Yani, tunjangan profesi ini belum disalurkan kepada para guru padahal dari pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lebak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya heran terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, kenapa selama 7 tahun dana itu tidak dibagikan kepada yang berhak, ada apa ini ?, saya berharap Polda Banten segera mengusut tuntas kasus ini,” tandas Ahmad Yani.
Selain masalah tunjangan profesi guru yang dilaporkan, LSM BENTAR juga melaporkan dugaan adanya pungutan yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru. “Setiap guru dipinta 4 sampai 7 juta oleh oknum Dinas jika ingin secepatnya dicairkan dana tunjangan profesi,” ujar Yani.