Penabanten.com, Pandeglang – Baru-baru ini diduga, kerap terjadi Oknum wartawan Gaya penegak hukum, terbukti saat ini di alami sala satu warga masyarakat kp enam Desa Gombrong kecamatan Paimbang, belum lama ini rumahnya di geledah oleh beberapa oknum wartawan dari wilayah Tangerang.menurut keterangan Ridwan.Selasa (22/07/2026)
Ridwa Hanafi pemilik rumah, mengaku merasa tidak nyaman setelah rumah mereka didatangi empat orang yang mengaku sebagai wartawan.dengam cara tidak sopan sedikitpun tidak mencerminkan seorang jurnalis.kata Ridwan Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan obat oleh salah seorang anggota keluarga.
Ridwan, kakak dari Rendi, menuturkan bahwa dirinya awalnya tidak mengetahui kedatangan empat orang tersebut. Ia baru mengetahui setelah mendapat informasi dari warga sekitar.
” Saya awalnya tidak mengetahui kedatangan dan tujuan mereka. Saya baru diberi tahu oleh masyarakat bahwa ada empat orang yang datang ke rumah,” ujar Ridwan, Selasa (22/7/2026).
Ridwan mengaku keluarganya menerima tamu tersebut dengan baik. Namun, menurutnya, sikap para tamu membuat keluarganya merasa seolah-olah telah melakukan suatu pelanggaran.
“Kami menerima tamu dengan baik sebagaimana mestinya. Namun, kami merasa diperlakukan sebagai tersangka seolah-olah sudah bersalah, seandainya saya punya salah pun itu bukan kapasitas mereka sebagai jurnalis melakukan intimidasi serta menjastis” ungkapnya.
Selain itu, Ridwan mengaku keluarganya mengalami tekanan. Menurut pengakuannya, para tamu tersebut menunjukkan sebuah rekaman video yang disebut berisi pengakuan adiknya. Namun, Ridwan membantah isi pengakuan tersebut dan menilai adiknya memberikan keterangan karena berada dalam tekanan.
“Kami merasa diintimidasi. Mereka menunjukkan video yang menurut mereka adalah pengakuan adik saya. Padahal, menurut kami, adik saya berbicara dalam kondisi tertekan,” tambahnya.
Ridwan juga mengaku sempat meminta para tamu menunjukkan identitas atau legalitas sebagai wartawan. Namun, penjelasan yang diberikan tidak memuaskan.
Ia bahkan menyatakan para tamu diduga memasuki rumah dan melakukan tindakan yang menurutnya menyerupai penggeledahan tanpa izin dan dasar hukum.
“Mereka masuk ke rumah dan menurut kami melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat atau kewenangan apa pun. Bahkan handphone adik saya sempat diambil,” kata Ridwan.
Terkait dugaan masuk ke pekarangan tanpa izin, Ridwan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila dilakukan tanpa persetujuan pemilik dan tanpa dasar kewenangan yang sah. Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan penggeledahan maupun pengambilan barang milik pribadi tanpa dasar hukum, maka hal tersebut seharusnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ridwan juga mengaku keluarganya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan. Ia menyebut para tamu sempat mengancam akan memberitakan dan melaporkan keluarganya.
Lebih lanjut, Ridwan mengklaim sempat memberikan sejumlah uang sebagai pengganti biaya transportasi karena alasan menghormati tamu. Namun, menurut pengakuannya, uang tersebut dikembalikan dan para tamu diduga meminta nominal yang lebih besar. Ia juga menuding adanya tawaran kerja sama untuk menjual obat-obatan yang diduga merupakan obat keras dengan harga murah. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Atas peristiwa tersebut, Ridwan menyatakan pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum agar seluruh dugaan tindakan yang mereka alami dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Ass, Advokat H.Imron dan Adv, Donny Andretti, SH, S.kom, M.kom, C.Md, C.MDF,C.FPW,C.JKJ. Selaku ketua umum Feradi WFI Nasional,mengecam keras atas perbauatan oknum wartawan.
Diduga Pelanggaran yang dilakukan ke empat oknum wartawan dari luar daerah itu jelas perbuatanya melanggar hukum, dala pasal 257 ayat (1) KUHP Baru. Memasuki pekarangan rumah orang lain memaksa tanpa izin merupakan tindak pidana UU.No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (KUHP Nasional).
Sudah jelas perbuatan para oknum tersebut bisa dilaporkan da di pidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
” Perbuatanya itunsangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik, konsekuensinya mereka dilaporkan ke pihak yang berwajib dan juga dilaporkan ke Dewan FERS sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Media masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait. sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.harusnya mereka faham mengerti kalau benar seorang wartawan.pungkas Ass. Adv.
(Ron_red)























