Penabanten.com, Serang – isu masyarakat tentang bumdes desa Sukatani setiap hari semakin terbuka melebar terkait legalsetinding bumdes cahaya buana paku Banten yang sampai hari belum di ketahui untuk ijin nya isu di masyarakat desa Sukatani tesebut bukan menjadi hal yang tabuh bahkan isu terebut sudah sebar ke desa lain dan di kalangan Pemkab serang
pada tgl 25 Maret wartawan mendatangi kantor DMPD menanyakan terkait isu legalsetinding bumdes tersebut kadis Haryadi dan kabit Dede menjawab bahwa legalsetinding bumdes itu belum sampai ke kementrian hukum dan ham bumdes cahaya buana baru tingkat penkap ” ungkapnya
di tempat terpisah wartawan konfirmasi ke ketua LPM desa sukatni Marjuki sat di tanya kapan LPM di bentuk Marjuki menjawab pada tgl 18 maret 2024 dan di tanya di mana Marjuki menjawab di kantor desa Sukatani di hadiri tokoh masyarakat desa Sukatani dan masyarakat desa Sukatani dan sekdes desa Sukatani dan BPD dan oknum bumdes ikut hadir
masih Marjuki terkait berita soal LPM dan karang taruna yang tampa musdes dulu apa benar itu Marjuki menjawab dengan nada yang keras itu berita hoax dan tidak ada konfirmasi ke saya dulu aturan konfirmasi dulu ke saya apa soal pembentukan LPM kenapa berita nya tidak imbang dan tidak jelas berita itu hoax dengan nada yang kesal dan saat di konfirmasi terkait legalsetending bumdes cahaya buana paku Banten marjuki mengatakan saya pada hari Senen ke kantor DPMD bersama Pj kades dan ketua karang taruna menanyakan ijin bumdes tersebut kadis dan kabit Dede menjawab ijin ijin bumdes cahaya buana paku Banten belum ada dari kementrian hukum dan ham ijin bumdes itu belum lengkap ” katanya
masih ketua LPM Marjuki dan kalau masyarakat mengusulkan ke LPM dan karang taruna untuk me non aktifkan oknum direktur bumdes tersebut maka LPM dan karang taruna akan merekomendasikan ke Pj kades untuk oknum bumdes tersebut di non aktifkan dulu sebelum ijin ijin nya dari kementrian itu ada kita semua merasa di bohongi selama ini sama oknum direktur bumdes karena selama ini bikin gaduh semenjak Pj kades di Lantik di ” ungkapnya
senada dengan ketua karang taruna Rudi R saat di konfirmasi wartawan terkait pembentukan karang taruna Rudi menjawab itu sesuai aturan untuk kita musdes di desa dan di hadiri tokoh masyarakat dan di hadiri sekdes dan BPD dan tokoh masyarakat desa Sukatani dan masyarakat desa Sukatani dan oknum direktur bumdes juga hadir pas di tanya soal terkait pembentukan karang taruna bukan di kantor desa Sukatani ketua karang taruna mengatakan itu berita hoax dan tidak ada yang konfirmasi ke saya kenapa berita nya tidak berimbang dan tidak konfirmasi dulu kalau mau usut itu bumdes terkait ijin ijin ” ungkapnya
masih Rudi saat di konfirmasi soal legalsending bumdes rudi pun menjawab justru itu saya baru tau pada hari Senen tgl 25 Maret saya LPM dan Pj kades Sukatani ke kantor DMPD soal ijin ijin bumdes ltersebut kami ketemu dengan kadi dan kabit DPMD dari DMPD menjelaskan ke kita untuk ijin nya belum lengkap kata pihak DPMD kades harus mengambil sikap tegas ke oknum direktur bumdes untuk di nonaktifkan oknum direktur bumdes saya besama masyarakat akan mengusul kan ke Pj kades untuk menon aktifkan dulu oknum direktur bumdes cahaya buana paku Banten ” ujarnya
wartawan pun konfirmasi ke pj kades Sukatani H Rahmatulloh terkait legalsetending bumdes cahaya buana paku Banten pj kades menjawab saya hari Senen tgl 25 Maret 2024 mendatang kantor pemberdayaan masyarakat desa DPMD bersama LPM dan karang taruna untuk menyatakan legalitas bumdes tersebut saya ketemu kadis dan kabit dan membenarkan bahwa legalitas bumdes ijin nya belum lengkap dari kementrian hukum dan ham saya sebagai Pj kades desa Sukatani merasa malu terkait ijin bumdes tersebut saya dan masarakat desa Sukatani merasa di bohongi sama oknum Direktur bumdes selama ini ” ungkapnya
masih Pj kades Sukatani
sat di tanya apa yang akan di lakukan setelah tau bumdes ijinya belum ada Pj kades pun menjawab kalau masarakat menginginkan di non aktifkan oknum direktur bumdes saya akan lakukan supaya masyarakat kembali tenang karena adanya kejadian ini saya malu karena selam saya tidak tau soal ijin ijin bumdes tersebut Pj kades desa Sukatani tidak menaruh curiga sama oknum oknum bumdes tersebut dan saya harapkan masarakat desa Sukatani di harapakan tenang dengan adanya kejadian ini ” ujarnya
Pj kades Sukatani saat di tanya soal berita dari media online terkait LPM dan karang taruna yang di bentuk tidak melalau musdes di kantor desa apa itu benar Pj kades desa Sukatani itu berita hoax saya kukuhkan LPM dan karangtaruna sesuai hasil musdes di kantor desa dan di hadiri sekdes PBD dan tokohmasarakat desa Sukatani dan masarakat desa Sukatani “ungkapnya
Pj kades juga mengatakan kalau surat tugas yang saya berikan ke LPM dan karang taruna itu kebijakan saya sebagai Pj kades desa Sukatani kebijakan Pj sama dengan kades”ungkapnya
dan saat di tanya soal berita yang melanggar perdes nor 7 tahun 2023 Pj kades desa Sukatani menjawab itu perdes bukan undang undang perdes tersebut yang buat mantan kades dulu H pudin bukan saya yang buat itu perdes dari mana saya melanggar perdes terebut kecuali perdes tersebut saya yang buat dan saya juga gak menjalankan aturan tersebut perdes itu aturan desa yang buat kades jadi perdes itu bukan undang undang dan saya juga bisa buat perdes sendiri karena saya Pj kades desa Sukatani kebijakan Pj sama dengan kades “tegasnya
sumber penabanten mengatakan bumdes cahaya buana paku Banten menerima anggaran dari pemerita sebesar 75 jt sat di Tanya sumber penabanten kenapa menerima dana dari pemerintah sedangkan legalitas bumdes belum jelas sumber penabanten menjawab ya mungkin lewat belakang” ungkapnya
jika benar ijin ijin bumdes cahaya buana paku Banten belum ada maka bupati serang segera instruksikan jajaran nya untuk Audit bumdes tersebut di karenakan bumdes desa Sukatani menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri dan kelompoknya masyarakat desa Sukatani merasa di bohongi selama ini dengan Oknum direktur bumdesa tersebut dan APH harus usut tuntas terkait legalsending bumdes cahaya buana paku Banten supaya kedepan tidak ada lagi bumdes bodong yang mengatasnamakan masarakat untuk memperkaya diri dan kelompoknya
dewan redaksi
Home Polda Banten Diduga Bumdes Cahaya Buana Paku Banten Ilegal Masarakat Desa Sukatani Merasa di...