Diduga Belum Mengantongin  Izin DLHK Banten Tegaskan TP Boss Tidak Boleh Melakukan Kegiatan

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dalam surat keterangan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia selaku pengadu atas dugaan ketidakpatuhan PT BOSS terhadap aturan yang berlaku.

Dilansir dari surat keterangan tersebut Wawan Gunawan mengatakan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum Mengantongi atau  memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) telah memiliki Persetujuan Teknis.

Namun, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Persetujuan Teknis untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi.

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan TPS Limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025,” ungkap kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, dikutip Rabu (9/4/2025).

Wawan menegaskan, apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” jelas Wawan.

Oleh karena demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.

#DLHK Banten#Belum Berizin

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Percontohan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dikelola Secara Profesional
Bupati Tangereng Hadiri Baksos, Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis Di Sepatan Timur
PB Bima Dompu Tangerang Gelar Kejuaraan Internal Jago Leke 6.
Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan
Produk Dekranasda Kabupaten Tangerang Curi Perhatian Ketua Harian Dekranas Pusat
Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif
Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:27 WIB

Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Percontohan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dikelola Secara Profesional

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:20 WIB

Bupati Tangereng Hadiri Baksos, Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis Di Sepatan Timur

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:04 WIB

PB Bima Dompu Tangerang Gelar Kejuaraan Internal Jago Leke 6.

Senin, 14 Juli 2025 - 15:27 WIB

Kendaraan Dinas di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Turun Tangan

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:20 WIB

Produk Dekranasda Kabupaten Tangerang Curi Perhatian Ketua Harian Dekranas Pusat

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dinas Perhubungan Musnahkan 106 Arsip Inaktif

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:21 WIB

Bupati Tangerang: Remaja Harus Dibekali Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:21 WIB