Diduga Belum Mengantongin  Izin DLHK Banten Tegaskan TP Boss Tidak Boleh Melakukan Kegiatan

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dalam surat keterangan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia selaku pengadu atas dugaan ketidakpatuhan PT BOSS terhadap aturan yang berlaku.

Dilansir dari surat keterangan tersebut Wawan Gunawan mengatakan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum Mengantongi atau  memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) telah memiliki Persetujuan Teknis.

Namun, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Persetujuan Teknis untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi.

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan TPS Limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025,” ungkap kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, dikutip Rabu (9/4/2025).

Wawan menegaskan, apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” jelas Wawan.

Oleh karena demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.

#DLHK Banten#Belum Berizin

Berita Terkait

Bupati Tangerang Panen Melon Hidroponik Terpadu di Curug Wetan
Disdik Kabupaten Tangerang Gerak Cepat Pristiwa  Ambru Plafon Ruang Kelas SDN Budimulya, Dan pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Bupati Tangerang Dorong MES Berikan Kontribusi Bagi Pembangunan Daerah
Buka ASIS EXPO 2026, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter, Mental Spiritual dan Kreativitas
Bupati Tangerang Tinjau Banjir Di Desa Cirumpak Kronjo
Serahkan SK Pengangkatan Kepala Puskesmas, Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan Sepenuh Hati untuk Masyarakat
Pra Musrenbang Kecamatan Tigaraksa persatukan Menyepakati skala prioritas usulan pembangunan yang akan diajukan
Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:08 WIB

Bupati Tangerang Panen Melon Hidroponik Terpadu di Curug Wetan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:15 WIB

Disdik Kabupaten Tangerang Gerak Cepat Pristiwa  Ambru Plafon Ruang Kelas SDN Budimulya, Dan pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:23 WIB

Bupati Tangerang Dorong MES Berikan Kontribusi Bagi Pembangunan Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 20:52 WIB

Buka ASIS EXPO 2026, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter, Mental Spiritual dan Kreativitas

Senin, 26 Januari 2026 - 18:26 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Banjir Di Desa Cirumpak Kronjo

Senin, 19 Januari 2026 - 19:56 WIB

Serahkan SK Pengangkatan Kepala Puskesmas, Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan Sepenuh Hati untuk Masyarakat

Senin, 19 Januari 2026 - 15:29 WIB

Pra Musrenbang Kecamatan Tigaraksa persatukan Menyepakati skala prioritas usulan pembangunan yang akan diajukan

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru