Diduga Belum Mengantongin  Izin DLHK Banten Tegaskan TP Boss Tidak Boleh Melakukan Kegiatan

- Penulis

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dalam surat keterangan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia selaku pengadu atas dugaan ketidakpatuhan PT BOSS terhadap aturan yang berlaku.

Dilansir dari surat keterangan tersebut Wawan Gunawan mengatakan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum Mengantongi atau  memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) telah memiliki Persetujuan Teknis.

Namun, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Persetujuan Teknis untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi.

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan TPS Limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025,” ungkap kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, dikutip Rabu (9/4/2025).

Wawan menegaskan, apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” jelas Wawan.

Oleh karena demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.

#DLHK Banten#Belum Berizin

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru