Diduga Belum Mengantongin  Izin DLHK Banten Tegaskan TP Boss Tidak Boleh Melakukan Kegiatan

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dalam surat keterangan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia selaku pengadu atas dugaan ketidakpatuhan PT BOSS terhadap aturan yang berlaku.

Dilansir dari surat keterangan tersebut Wawan Gunawan mengatakan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum Mengantongi atau  memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) telah memiliki Persetujuan Teknis.

Namun, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Persetujuan Teknis untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi.

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan TPS Limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025,” ungkap kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, dikutip Rabu (9/4/2025).

Wawan menegaskan, apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” jelas Wawan.

Oleh karena demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.

#DLHK Banten#Belum Berizin

Berita Terkait

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026
DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?
Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:12 WIB

DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:40 WIB

Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:37 WIB

Bupati Tangerang Buka Semarak Ramadan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratusan Warga Bojonegara Serbu Bazar Ramadhan Pemkab Serang

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:21 WIB