Diduga Belum Mengantongin  Izin DLHK Banten Tegaskan TP Boss Tidak Boleh Melakukan Kegiatan

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com –  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dalam surat keterangan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia selaku pengadu atas dugaan ketidakpatuhan PT BOSS terhadap aturan yang berlaku.

Dilansir dari surat keterangan tersebut Wawan Gunawan mengatakan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum Mengantongi atau  memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) telah memiliki Persetujuan Teknis.

Namun, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Persetujuan Teknis untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi.

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan TPS Limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025,” ungkap kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, dikutip Rabu (9/4/2025).

Wawan menegaskan, apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” jelas Wawan.

Oleh karena demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.

#DLHK Banten#Belum Berizin

Berita Terkait

Wabup Intan Hadiri Gandrung Milad ke-IX Sanggar Seni Laras Hambalan: Seni Budaya adalah Identitas dan Cermin Karakter Masyarakat
Bupati Tangerang Hadiri Isra Mi’raj 1447 H di MI Nurul Huda Curug Wetan, Ajak Masyarakat Tegakkan Shalat
Perkuat Pelayanan Publik, Pemerintah Lantik ASN Lulusan PTDI-STTD
Camat Cisoka Sumartono Alhamdulillah  Penyaluran Gerakan Pangan Murah ( GPM ) Cisoka Kondusif
Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 500 Guru Ngaji Wilayah Pantura
Jelang Ramadan, Bupati Tangerang Pantau Harga Sembako di Pasar Mauk
Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Isra Mi’raj 1447 H di MI Nurul Huda Curug Wetan, Ajak Masyarakat Tegakkan Shalat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:56 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemerintah Lantik ASN Lulusan PTDI-STTD

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:29 WIB

Camat Cisoka Sumartono Alhamdulillah  Penyaluran Gerakan Pangan Murah ( GPM ) Cisoka Kondusif

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:48 WIB

Bupati Tangerang Resmikan 110 Rumah Nelayan di Tanjung Kait

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:46 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Untuk 500 Guru Ngaji Wilayah Pantura

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:44 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Tangerang Pantau Harga Sembako di Pasar Mauk

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:57 WIB

Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:08 WIB

Bupati Tangerang Panen Melon Hidroponik Terpadu di Curug Wetan

Berita Terbaru

Pertanahan

Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:46 WIB