Didampingi Gubernur Banten, Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf

- Penulis

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangsel-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali membagikan 351 sertifikat tanah bagi warga di Kota Tangsel. Namun kali ini Jokowi membagikan sertifikat tanah wakaf milik masyarakat untuk masjid, musola, tempat pendidikan, dan pesantren diwilayah Kota Tangsel. Pembagian sertifikat dilakukan di Masjid Raya Bani Umar, Tangerang Selatan, Jum’at (22/1

02/2019). Presiden didampingi sejumlah pejabat seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Banten Wahidin Halim, Walikota Tangsel Airin Rahmdi Diani, Walikota Tangerang Arif R Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

“Hari ini, telah kita bagikan 351 sertifikat wakaf untuk masjid, mushalla, tempat pendidikan, pesantren,” kata Presiden Joko Widodo usai melaksanakan sholat jum’at berjamaah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden menjelaskan, sertifikat tanah wakaf itu diberikan karena setiap ia masuk ke kampung dan desa selalu terjadi sengketa lahan di mana-mana. “Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf,” ungkap Presiden.

Baca Juga : Pj. Sekda Lantik 202 Pejabat Administrator Lingkungan Pemprov Banten

Presiden Jokowi juga mencontohkan persoalan sengketa lahan yang terjadi di salah satu mesjid besar di DKI Jakarta dan di Sumatera Barat. Menurut Presiden, sengketa itu terjadi karena tidak ada tanda bukti hak hukum yang sah atas tanah di mana bangunan itu didirikan.

“Pas tanahnya masih murah tidak ada masalah, begitu harganya naik dalam jumlah yang sangat besar nah ahli waris biasanya tergoda. Inilah kenapa siang hari ini kita serahkan 351, terus kita selesai kan, terutama untuk tempat ibadah, mushalla, surau, masjid, pondok pesantren, madrasah, karena ada masalah seperti itu,” terangnya.

Pemberian sertifikat tanah wakaf ini diberikan secara simbolis kepada 12 warga. Kemudian, Jokowi berharap dengan pembagian sertifikat ini tidak ada lagi sengketa tanah wakaf masjid yang terjadi di Indonesia.

Sumber : Peliputanprovinsibanten

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru