Dianggap Prematur Penetapan Tsk Abdullah Syahab, Kuasa Hukum Akan Tempuh Pra Peradilan

Minggu, 14 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Palembang — Benny Murdani,SH.MH Kuasa hukum Abdullah Syahab, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus pengrusakan lahan milik Syaiful Anwar di Kelurahan Pulokerto oleh penyidik Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel terlalu terburu – buru dan terkesan dipaksakan.

Atas tindakan penyidik yang telah menetapkan Abdullah Syahab sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum melakukan gugatan pra peradilan.

“Selain pra peradilan kami juga akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM, dan Kompolnas atas tindakan penyidik yang tidak profesional dalam menyidik kasus yang dialami klien kami,”kata Benny kepada wartawan Sabtu (13/11/2021)

Benny menjelaskan sebelum kliennya resmi ditahan, tim kuasa hukum melayangkan surat ke Kapolda Sumsel meminta agar penyidikan kasus yang dihadapi kliennya ditangguhkan oleh penyidik.

“Dalam kasus ini pelapor mengklaim lahan yang dirusak milik dia. Sementara klien kami juga merasa lahan itu milik PT Bumi Sriwijaya Gandus yang luas 150 hektar. Sehingga kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang yang dimasukkan pada Mei 2021 lalu dan saat masih dalam proses sidang pembuktian dan sidangnya belum putus,”ujar Benny.

Dikatakan Benny, untuk membuktikan lahan yang dirusak itu milik siapa, nunggu hasil putusan sidang gugatan perdata dulu. Namun disini penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan Abdullah Syahab sebagai tersangka bahkan langsung melakukan penahanan.

“Kami nilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami terlalu prematur. Kami berharap kepada penyidik secara profesional kalau memang lahan yang dirusak klien kami milik pelapor harus di cek dulu keabsahan suratnya,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, Benny bukti surat lahan warga yang mengklaim lahannya dirusak bukan di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus tapi di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I.

“Kami ada buktinya bahwa surat tanah yang di klaim pelapor berada di Siring Agung, bukan di Kelurahan Pulo Kerto. Sedangkan objek tanah milik klien kami ada di Pulokerto,”jelasnya.

Benny menerangkan lahan seluas 150 hektar milik PT Bumi Sriwijaya Gandus berlokasi di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan akan dibangun perumahan dibeli oleh Tang Eng Yakuf selaku Direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus dari masyarakat dengan bukti surat keterangan tanah yang terdaftar camat setempat pada tahun 1960 dan 1991.

“Saat dibeli dari masyarakat di lahan itu memang sudah ada tanam tumbuh berupa pohon karet. Klien kami selaku komisaris diperintahkan Tang Eng Yakuf direktur PT Bumi Sriwijaya Gandus diperintahkan untuk pembersihan lahan karena akan dibangun perumahan jadi disini bukan pribadi klien kami yang melakukan pengrusakan tapi atas nama perusahaan,”jelasnya.

Sumber : Ateng / team

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru