Di duga pembuangan limbah B3 Mengakibatkan warga jatuh sakit

- Penulis

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Warga kp rawa indah RT.003/003 desa suka asih kecamat Psar Kemis keluhan tumpukan limbah B3 yang di duga limbah tersebut dari beberapa titik pabrik kimia, yang seharusnya limbah tersebut di buang jauh dari pemukiman warga namun malah di buang Deket pemukiman warga kp rawa indah RT.003/003 desa suka asih.

Dan seharusnya limbah B3 ini di musnahkan dengan mesin insinerator penggilingan limbah yang sudah di atur pemerintah, namun limbah tersebut di tumpukan di dekat pemukiman warga sekitar, dengan begitu warga tidak nyaman dengan bau limbah B3 sehingga warga setempat jatuhnya sakit.

Kami sudah adukan persoalan ini kepada pihak satpol PP kecamatan pasar Kemis, kami juga Saudah adukan kepada binamas pabinsa dan lurah juga kami sudah mengadu supaya segera tindak lanjuti namun sampai saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang positif dari pihak kecamatan maupun dari binamas dan pabinsa. Apakah mereka udah mendapatkan upeti dari pihak pengelola limbah B3.sehingga sampai tutup mata dan ta ada jawaban yang jelas, kami sebagai warga kp Rawa indah RT.003/003 sangat di rugikan oleh pihak pengelola limbah B3 tersebut, kami berharap bapa bupati kab Tangerang TNI DAN POLRI segera menindak lanjuti dan evaluasi jangan cuma tutup mata sedangkan kami di sinih merasa tersiksa adanya pembuangan limbah B3, ungkap warga Rabu 20 November 2019 di saat konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sudah jelas sangsi pidana mengelola limbah B3 di atur dalam pasal 40,41,dan 42 undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 sangsinya pidana 4 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah, Selain itu pengelola limbah B3 salaku penangung jawab harus benar benar mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah melawan hukum dan melanggar aturan yang sudah di atur dengan setandar yang di amanatkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelola limbah himbuhnya warga kp rawa indah desa suka asih.

Dan selain itu pengelolaan limbah B3 harus mempunyai ijin lengkap jangan sembarangan buang dekat pemukiman warga karna sangat berbahaya untuk warga sekitar tutupnya. ( Suharya/Ateng )

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru