Di duga pembuangan limbah B3 Mengakibatkan warga jatuh sakit

- Penulis

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Warga kp rawa indah RT.003/003 desa suka asih kecamat Psar Kemis keluhan tumpukan limbah B3 yang di duga limbah tersebut dari beberapa titik pabrik kimia, yang seharusnya limbah tersebut di buang jauh dari pemukiman warga namun malah di buang Deket pemukiman warga kp rawa indah RT.003/003 desa suka asih.

Dan seharusnya limbah B3 ini di musnahkan dengan mesin insinerator penggilingan limbah yang sudah di atur pemerintah, namun limbah tersebut di tumpukan di dekat pemukiman warga sekitar, dengan begitu warga tidak nyaman dengan bau limbah B3 sehingga warga setempat jatuhnya sakit.

Kami sudah adukan persoalan ini kepada pihak satpol PP kecamatan pasar Kemis, kami juga Saudah adukan kepada binamas pabinsa dan lurah juga kami sudah mengadu supaya segera tindak lanjuti namun sampai saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang positif dari pihak kecamatan maupun dari binamas dan pabinsa. Apakah mereka udah mendapatkan upeti dari pihak pengelola limbah B3.sehingga sampai tutup mata dan ta ada jawaban yang jelas, kami sebagai warga kp Rawa indah RT.003/003 sangat di rugikan oleh pihak pengelola limbah B3 tersebut, kami berharap bapa bupati kab Tangerang TNI DAN POLRI segera menindak lanjuti dan evaluasi jangan cuma tutup mata sedangkan kami di sinih merasa tersiksa adanya pembuangan limbah B3, ungkap warga Rabu 20 November 2019 di saat konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sudah jelas sangsi pidana mengelola limbah B3 di atur dalam pasal 40,41,dan 42 undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 sangsinya pidana 4 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah, Selain itu pengelola limbah B3 salaku penangung jawab harus benar benar mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah melawan hukum dan melanggar aturan yang sudah di atur dengan setandar yang di amanatkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelola limbah himbuhnya warga kp rawa indah desa suka asih.

Dan selain itu pengelolaan limbah B3 harus mempunyai ijin lengkap jangan sembarangan buang dekat pemukiman warga karna sangat berbahaya untuk warga sekitar tutupnya. ( Suharya/Ateng )

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru