Desak Aparat Tindak Tegas, Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia di Cilegon Diduga Masih Beroperasi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan bahan kimia secara ilegal. Fasilitas tersembunyi ini disebut-sebut milik seseorang berinisial GB dan diklaim masih aktif beroperasi.

Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), Arif, mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung lama tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.

“Keterangan warga setempat menunjukkan, hampir setiap hari terjadi aktivitas keluar-masuk mobil-mobil yang diduga melakukan ‘kencingan’ atau pengurangan muatan solar ke area gudang,” ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solar dari truk dan mobil tangki itu diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di dalam area tertutup tersebut. Arif juga menyebut, informasi yang ia terima menunjukkan adanya lokasi penimbunan kedua di wilayah Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber.

Menurut Arif, praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan warga, dan pencemaran lingkungan.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang,” tegasnya.

Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Ancaman Hukuman dan Desakan Aparat

Penelusuran media di lokasi tersebut juga menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa gudang itu digunakan untuk menampung bahan kimia dan BBM bersubsidi jenis solar.
Arif menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku penimbunan BBM ilegal bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas Arif.
Melihat kondisi ini, ia mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku penimbunan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tandas Arif.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di Banten. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak demi menjaga keuangan negara dan kesejahteraan warga.
“Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi. Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” pungkasnya

Berita Terkait

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader
Kompak Ramai-Ramai, Kapus se-Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Program PMT, Lempar Bola ke Dinkes Atas Perintah Sekdis
Kepala BNN Republik Indonesia Raih Kehormatan Bintang Bhayangkara Pertama Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Banten, Harga Saham BEKS Naik
Kali Susukan Vital Dikuasai PT Niaga Perdana Utama, Warga Margasari Serang Tuntut Pagar Perusahaan Dimundurkan
Habiburokhman : “Komisi III DPR RI Hormati Penetapan Roy Suryo Tersangka, Yakin Polri Profesional”
Sukri Kabid Dishub Kab Tangerang Hadiri Undangan Camat Cisoka Bahas Penolakan Dum Truk Tanah Melintas Di Cisoka
PT Adijaya Makmur Sejahtera Diduga Ingkari Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Selasa, 11 November 2025 - 20:23 WIB

Kompak Ramai-Ramai, Kapus se-Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Program PMT, Lempar Bola ke Dinkes Atas Perintah Sekdis

Selasa, 11 November 2025 - 13:29 WIB

Kepala BNN Republik Indonesia Raih Kehormatan Bintang Bhayangkara Pertama Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Selasa, 11 November 2025 - 11:15 WIB

Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Banten, Harga Saham BEKS Naik

Minggu, 9 November 2025 - 15:51 WIB

Kali Susukan Vital Dikuasai PT Niaga Perdana Utama, Warga Margasari Serang Tuntut Pagar Perusahaan Dimundurkan

Sabtu, 8 November 2025 - 12:14 WIB

Habiburokhman : “Komisi III DPR RI Hormati Penetapan Roy Suryo Tersangka, Yakin Polri Profesional”

Sabtu, 8 November 2025 - 08:55 WIB

Sukri Kabid Dishub Kab Tangerang Hadiri Undangan Camat Cisoka Bahas Penolakan Dum Truk Tanah Melintas Di Cisoka

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WIB

PT Adijaya Makmur Sejahtera Diduga Ingkari Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah

Berita Terbaru

kejaksaan

Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:35 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Kamis, 13 Nov 2025 - 12:54 WIB

kabupaten Serang

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:51 WIB