Desak Aparat Tindak Tegas, Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia di Cilegon Diduga Masih Beroperasi

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan bahan kimia secara ilegal. Fasilitas tersembunyi ini disebut-sebut milik seseorang berinisial GB dan diklaim masih aktif beroperasi.

Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), Arif, mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung lama tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.

“Keterangan warga setempat menunjukkan, hampir setiap hari terjadi aktivitas keluar-masuk mobil-mobil yang diduga melakukan ‘kencingan’ atau pengurangan muatan solar ke area gudang,” ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solar dari truk dan mobil tangki itu diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di dalam area tertutup tersebut. Arif juga menyebut, informasi yang ia terima menunjukkan adanya lokasi penimbunan kedua di wilayah Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber.

Menurut Arif, praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan warga, dan pencemaran lingkungan.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang,” tegasnya.

Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Ancaman Hukuman dan Desakan Aparat

Penelusuran media di lokasi tersebut juga menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa gudang itu digunakan untuk menampung bahan kimia dan BBM bersubsidi jenis solar.
Arif menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku penimbunan BBM ilegal bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas Arif.
Melihat kondisi ini, ia mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku penimbunan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tandas Arif.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di Banten. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak demi menjaga keuangan negara dan kesejahteraan warga.
“Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi. Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” pungkasnya

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru