Desak Aparat Tindak Tegas, Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia di Cilegon Diduga Masih Beroperasi

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Sebuah gudang berpagar seng di kawasan Cikuasa Atas, Jalan Alternatif belakang Hotel Merak Beach, wilayah hukum Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan bahan kimia secara ilegal. Fasilitas tersembunyi ini disebut-sebut milik seseorang berinisial GB dan diklaim masih aktif beroperasi.

Ketua Umum Peduli Sumber Daya Alam (SDA), Arif, mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung lama tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum.

“Keterangan warga setempat menunjukkan, hampir setiap hari terjadi aktivitas keluar-masuk mobil-mobil yang diduga melakukan ‘kencingan’ atau pengurangan muatan solar ke area gudang,” ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (19/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Solar dari truk dan mobil tangki itu diduga dipindahkan ke tangki berkapasitas besar di dalam area tertutup tersebut. Arif juga menyebut, informasi yang ia terima menunjukkan adanya lokasi penimbunan kedua di wilayah Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber.

Menurut Arif, praktik penimbunan solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan warga, dan pencemaran lingkungan.

“Ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi keselamatan dan kesehatan warga sekitar. Aktivitas di lokasi tampak berjalan lancar, tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang,” tegasnya.

Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Ancaman Hukuman dan Desakan Aparat

Penelusuran media di lokasi tersebut juga menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa gudang itu digunakan untuk menampung bahan kimia dan BBM bersubsidi jenis solar.
Arif menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku penimbunan BBM ilegal bisa diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas Arif.
Melihat kondisi ini, ia mendesak Kapolda Banten dan Mabes Polri untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku penimbunan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa curiga. Jangan sampai muncul dugaan ada pembiaran atau bahkan koordinasi antara pelaku dengan oknum aparat,” tandas Arif.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di Banten. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak demi menjaga keuangan negara dan kesejahteraan warga.
“Kami mohon Kapolda dan Mabes Polri segera bertindak dan memeriksa lokasi. Tangkap pelakunya sebelum kerugian makin besar,” pungkasnya

Berita Terakait

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Berita Terabru