Demo DPUPR, Jam-P Banten Tuntut Kadis Mundur Dan Tiga Pelaksana Di Balcklist

0
518

Penabanten.com, Pandeglang – Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang Banten (Jam-P Banten), Kamis, (21/11/19), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPUPR Kabupaten Pandeglang. Mereka, menuntut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, untuk mundur dari jabatannya, dan Tiga Pelaksana di Blacklist.

Nana Sujana, Presidium Jam-P Banten mengatakan, DPUPR harus bertanggung jawab berkaitan dengan pekerjaan yang terkesan dilaksanakan dengan asal asalan.

“Aksi kali ini, Jam-P Banten menyoroti soal bobroknya para pejabat di DPUPR Kabupaten Pandeglang, karena kami menilai, mereka tidak bisa melaksanakan tugasnya. Seperti diketahui, Di Kabupaten Pandeglang, pelaksanaan infrastruktur Tahun Angaran 2019, sudah berjalan. Namun, sangat disayangkan, pelaksanaanya disinyalir tidak sesuai dengan aturan. Padahal, anggaran yang di gelontorkan begitu besar,” katanya.

Baca Juga : Pasukan Brimob Musnahkan Bahan Peledak di Desa Guradog

Hasil monitoring kami di lokasi, ada beberapa diantaranya terindikasi tidak sesuai dengan peraturan. Diantaranya, Munjul – Curug Langlang Kecamatan Munjul yang dilaksanakan oleh CV. Patih Jaya, pekerjaan peningkatan Marapat – Camara di Kecamatan Cigeulis, yang dilaksanakan oleh PT. Bongbong Karya Utama, dan peningkatan jalan Sumur – Taman Jaya di Kecamatan Sumur, pekerjaannya terkesan asal jadi.

“Di lokasi pekerjaan Munjul – Curuglanglang, yang menyerap anggaran hingga Rp. 8.767.444.444., pekerjaannya diduga tidak sesuai spek. Dan anehnya, teguran dari pihak konsultan pun, tidak digubris. Demikian juga di pekerjaan peningkatan ruas jalan Marapat – Camara, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 16.571.799.549,- pekerjaannya pun tidak lebih baik dari yang lainnya,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pekerjaan peningkatan ruas jalan Sumur – Taman Jaya, yang didana sebesar Rp. 9.761.063.411,- tidak lebih baik dari pekerjaan yang lainnya.

“Untuk itu, kami dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang Banten, Pertama, menuntut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, untuk mundur dari jabatannya. Kedua, Komisi 3 untuk melaksanakan tupoksinya. Dan ke Tiga, pihak Yudikatif untuk segera melakukan tugasnya menyikapi persoalan ini. Terkahir, ke Empat, CV. Patih Jaya, PT. Bongbong Karya Utama, dan CV. Adil Raja Mandala untuk di Blacklist dan lakukan putus kontrak,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Korlap I aksi unjuk rasa, Ahmadi Rewok, menambahkan, aksi kali ini tidak akan berhenti hingga pemerintah melaksanakan kewajibannya.

“Apabila tuntutan kami tidak digubris dan tidak ada reaksi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih banyak lagi pekan depan,” pungkasnya. (Risman).

Tinggalkan Balasan