Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Banding Kepada Kadin Indonesia

0
66

Penabanten.com, Tangerang – Demisioner Kadin Kabupaten Tangerang Layangkan Surat Banding Kepada Kadin Indonesia Senin 5/12/2022

Mantan Wakil ketua umum 1 “Demisioner” kadin ( Kamar dagang dan Industri) kabupaten Tangerang priode 2017- 2022 Hasan Doni kepada awak media mengatakan, saya selaku utusan dari Demisioner kading kabupaten Tangerang per tanggal 02 Desember 2022, Untuk menyerahkan surat permohonan banding kepada kadin indonesia atas surat keputusan kadin provinsi Banten Nomer : SKEP/800/DP/KADIN-BANTEN/X/2022, Tentang pengesahan dan pengukuhan personalia kepengurusan sementara ( Caretaker) kamar dagang dan industri kabupaten Tangerang atas dugaan, kekeliruan yang di lakukan oleh kadin provinsi Banten,terhadap kadin kabupaten Tangerang, dan upaya banding ini sudah diatur oleh AD/ART Kadin Itu sendiri.

Hasan Doni juga mengatakan langkah banding tersebut dilakukan, merupakan sebuah tahapan sebelum kami melangkah kepada gugatan di PTUN serang, kenapa ini kami lakukan, tentunya rekan rekan pers dan halayak ramai sudah mengetahui bahwa Mukab VII kadin kabupaten Tangerang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengurus kadin kabupaten Tangerang, pada tanggal 26 Oktober 2022,dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Demisioner kadin kabupaten Tangerang, dan kadin provinsi Banten.

Namun kadin provinsi Banten malah membentuk dewan pengurus sementara ( Caretaker), kadin kabupaten Tangerang untuk kembali melaksanakan Mukab VII, dengan alasan bawah hasil Mukab VII, kadin kabupaten Tangerang tidak diakui oleh mereka, maka oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan segera lakukan pendaftaran Gugatan ke PTUN Serang, sekarang sedang disusun permohonan oleh Tim Kami.

Hasan Doni juga menambahkan kami tidak akan berhenti sampai disini, masih ada upaya upaya lain yang kami lakukan guna memperjuangkan Hak Hak Individu dan organisasi kadin kabupaten Tangerang, karena kami berpendapat apa yang sudah dilakukan perbuatan dzolim yang mengeluarkan satu kebijakan yang tidak mendasar dan tidak mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut.

Dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pelaporan pidana terhadap oknum oknum individu yang sudah mengeluarkan sistem yang mengandung unsur Propokatif dan berita bohong yang sudah mereka kemukakan, dan kita sudah inventaris pemberitaan pemberitaan tersebut.

harapan kami, dengan adanya surat permohonan Banding yang disampaikan berharap kadin Indonesia dapat mempertimbangkan, dan sesegera mungkin untuk mengambil langkah yang konkrit dalam menyelesaikan persoalan ini, pungkasnya Hasan Doni ( Riska)

Tinggalkan Balasan