Dampak Pembuangan Limbah B3, Mengakibatkan Warga jatuh Sakit

- Penulis

Selasa, 19 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com. Tangerang –
Warga Desa pasirawi kecamatan pasar Kemis keluhkan tumpukan limbah B3 yang di duga limbah tersebut dari beberapa pabrik kimia yang ada dikawasan industri pasar Kamis, yang seharusnya limbah tersebut di buang jauh dari pemukiman warga namun malah di buang Deket pemukiman warga.

Dan seharusnya limbah B3 ini dimusnahkan dengan mesin insinerator penggilingan limbah yang sudah di atur pemerintah, namun limbah tersebut di tumpukan di Deket pemukiman warga sekitar, dengan begitu warga tidak nyaman dengan bau limbah B3 sehingga warga setempat ada yang sakit.

Kami sudah adukan persoalan ini kepada pihak pemerintah setempat sat pol PP kecamatan pasar Kemis binamas pabinsa dan instansi lainnya agar tindaklanjuti, namun sampai saat ini warga belum mendapatkan jawaban yang positif dari pihak kecamatan dan binamas pabinsa, padahal sudah jelas sanksi pidana mengelola limbah diatur dalam pasal 40, 41, dan 42 undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Sangsinya pidana 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah, ungkap warga desa pasirawi saat di konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya sebagai warga desa pasirawi kecamatan pasar Kemis meminta kepada pihak pemerintah dan TNI POLRI bapak bupati, lebih tegas dan tindak lanjuti adanya pembuangan limbah B3 Tersebut satpol PP kecamatan pasar Kemis jangan cuman tutup mata adanya laporan dari warga, atau warga akan orasi mendatangi pihak pemilik limbah B3 tersebut untuk menghentikan kegiatan tersebut”, himbuhnya warga pasirawi.

Selain itu pengelola limbah B3 Selaku penanggung jawab limbah tersebut harus melakukan pengawasan, tidak melakukan pengolahan limbah sesuai dengan setandar yang di amanatkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan limbah tutupnya.( Ateng)

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru