Penabanten.com, Setang kota – Mengaku telah cabuli lima siswinya, seorang oknum Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wilayah Kabupaten Serang diamankan petugas Reskrim Polres Serang Kota.
Dari hasil pengakuan tersangka pula, dari kelima korbannya tersebut di cabuli tersangka di sebuah gudang yang berada di lingkungan sekolah tempat dirinya mengajar.
“Tersangka berinisial (A) yang merupakan seorang guru yang berstatus PNS di sekolahan tersebut saat ini telah kita amankan dan dari keterangan tersangka mengaku bahwa korbannya ada lima orang, dan dirinya pula mengaku, perbuatannya tersebut dilakukan dilingkungan sekolah yah, sudah kita dalami itu tepatnya di gudang sekolah,” kata Kapolres Serang kota Edi Cahyono pada awak Media di Polres Serang Kota, Senin, (09/03/2020).
Edi juga menerangkan, untuk modus dari tersangka melakukan pencabulan tersebut dengan pura pura minta dibantu untuk membersihkan gudang sekolah dengan iming iming sejumlah uang.
“Modus dari tersangka minta dibantu bersihkan gudang dengan iming iming korban akan diberikan uang sebesar lima ribu rupiah, karna mungkin korban yang baru kelas dua sekolah dasar yah karna ketidak tauan korban juga sehingga di perlakukan seperti itu,” ugkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini dalam tahanan polres serang kota dan akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlingungan anak.
“Atas perbuatannyan tersangka akan di ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal yang dikenakannya tentang perlindungan anak.” Tandasnya.
Bidhumas Polda Banten