Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Pabrik Diciduk Polres Serang

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Tak kuat menahan nafsu, AS (22 tahun) buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega mencabuli HA (17 tahun) di tempat kontrakannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya ini, pria warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di rumahnya pada Jumat (24/11/2023).

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personil Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban.

“Dalam laporan peristiwa dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis 28 September kemarin sekitar pukul 10.00. Korban HA disetubuhi setelah diancam oleh tersangka,” ungkap Kasatreskim kepada awak media, Sabtu (25/11/2023).

Dijelaskan Andi, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.

“Korban menolak namun tersangka yang tidak kuat menahan hawa nafsu kemudian melucuti pakaian korban dan mengancam akan melaporkan kepada warga,” terang Andi Kurniady.

Lantaran takut akan ancaman, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun.

“Namun sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya itu, peristiwa pencabulan dilaporkan ke orangtua korban. Tidak terima anak gadisnya dicabuli, pihak keluarga kemudian mengadu ke Polres Serang,” jelasnya.

Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum, personil Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan berhasil mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan,” tandasnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Man)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB