Bupati Serang: Pengembang Perumahan Wajib Bangun Fasos-Fasum

0
225

Penabanten.com, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan seluruh pengembang perumahan wajib menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasum-fasum) untuk masyarakat. Setelah proyek perumahan selesai, pengembang harus segera menyerahkan aset fasos-fasum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Hal tersebut dikatakan Tatu saat melakukan tinjauan lapangan ke Perumahan Bumi Cikande Indah dan Perumahan Bumi Ciruas Permai 2, Jumat (19/7/2019). “Kami sedang mendata fasos dan fasum yang ada di perumahan-perumahan,” kata Tatu.

Turut mendampingi, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hatib Nawawi, Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang Irawan Noor, Camat Cikande Mochamad Agus, dan Camat Ciruas Adang Rahmat.

Menurut Tatu, pengembang perumahan harus membangun sarana peribadatan, sekolah, pembangunan jalan, ruang terbuka hijau, dan pemakanan. Setelah selesai dibangun, harus segera diselesaikan administrasi penyerahan aset kepada pemerintah daerah (pemda). “Ada 78 perumahan dan baru sembilan yang menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemda. Jadi masih banyak,” ujarnya.

Saat ini, kata Tatu, jika proyek perumahan sudah selesai, maka fasos-fasum bisa langsung diambil alih. Sebab, saat ini masih banyak pengembang yang abai akan kewajiban penyerahan aset kepada pemda. Tatu mencontohkan, Pemkab Serang sudah membangun jalan di Perumahan Bumi Cikande Indah yang sudah ditinggalkan pengembang perumahannya.

Ke depan, Pemkab Serang secara bertahap akan membangun fasos-fasum di seluruh perumahan. Mulai dari taman bermain anak hingga ruang terbuka hijau. Salah satu fasum yang bisa dikembangkan berada di Bumi Cikande Indah. Hal ini karena, terdapat potensi keindahan pariwisata dari keberadaan Situ Ciherang. “Fasos dan fasum yang dibangun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.(Red)

Tinggalkan Balasan