Penabanten.com, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan menjemput paksa MH (23), terduga otak penganiayaan terhadap Ahmad Rifai, santri Pondok Pesantren Al-Wardayani, Kampung Pangodokan Bubulak, Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Dari hasil penyelidikan, Rifai diduga dianiaya oleh sekitar 20 orang di pesantrennya pada Sabtu (4/1/19) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan, tersangka MH diduga kuat merupakan inisiator terjadinya peristiwa penganiayaan itu.
“Dugaan bahwa MH merupakan otak pelaku juga berdasarkan keterangan saksi-saksi,” kata Gogo melalui telepon, Minggu (12/1/19).
Gogo menyampaikan, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama untuk MH ke kediaman MH Pondok Pesantren Assalafiyah Alfutuhiyah di Jalan Banjar Pasingeun, Cipanas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada (9/1/19). Namun, surat panggilan yang dititipkan ke sekretaris desa itu tidak diterima oleh keluarga MH.
Baca Juga : Anggota Polres Serang Kembali Gagalkan Kejahatan Pencongkel ATM
“Tidak ada satu pun keluarga MH mau menerima surat panggilan itu. Akhirnya surat itu dikembalikan ke penyidik,” kata Gogo.
Gogo melanjutkan, penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua. Namun, lanjut Gogo, surat panggilan kedua kembali ditolak. Bahkan, kata Gogo, saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan kedua itu, pondok pesantren dijaga ketat oleh puluhan santri.
“Tidak ingin terjadi gesekan, surat panggilan kami titipkan ke Kanit Intel polsek setempat,” terangnya.
Gogo menegaskan, apabila tersangka MH kembali tidak menghiraukan surat panggilan, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Kami juga akan langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Gogo mengatakan, penyidik juga akan berkordinasi dengan pihak imigrasi untuk upaya cegah tangkal agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Kami imbau tersangka untuk kooperatif. Jalani proses hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan bermula dari adu komentar di sebuah video di kanal Youtube berjudul “Jawaban K.H Abuya Qurtubi tentang pernyataan Buya Muhtadi yang menghina FPI dan Habaib”. Dari adu komentar itu, korban sempat cekcok dengan salah satu tersangka. Cekcok di media sosial ternyata berlanjut ke dunia nyata. Korban didatangi sedikitnya 20 orang dan mengalami penganiayaan. (Man)