Buka Rakor GTRA Provinsi Bali, Menteri Nusron Ingatkan Kepala Daerah Prioritaskan Masyarakat Miskin sebagai Subjek TORA

- Penulis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Denpasar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, Rabu (26/11/2025). Ia meminta agar para kepala daerah dan anggota GTRA ikut memastikan subjek penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) benar berasal dari kelompok yang berhak.

“Subjek TORA harus kita prioritaskan kepada masyarakat miskin dan mereka yang hidupnya bergantung pada tanah. Jangan sampai keputusan ini dipengaruhi tekanan atau kepentingan politik,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Keterlibatan tersebut sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua GTRA di tingkat daerah adalah kepala daerah secara _ex-officio_. Di tingkat pusat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai Ketua GTRA, sedangkan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai Ketua Harian. Dalam struktur tersebut, ATR/BPN memiliki mandat menyediakan dan menetapkan objek TORA, namun penetapan subjek penerima sepenuhnya berada pada kewenangan kepala daerah.

Menteri Nusron mengurai sejumlah persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria, salah satunya ketidaktepatan sasaran subjek TORA. Aturan sudah jelas bahwa penerima TORA harus memenuhi kriteria prioritas, antara lain warga yang tinggal di sekitar objek tanah; masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada tanah, baik petani maupun buruh tani; serta kelompok masyarakat miskin ekstrem yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori desil satu (sangat miskin) dan desil dua (miskin dan rentan).

Namun dalam praktiknya, Menteri Nusron menyoroti adanya intervensi dan tekanan politik lokal yang menyebabkan penetapan subjek tidak sesuai ketentuan. Situasi ini berpotensi memunculkan ketidakadilan baru dalam program Reforma Agraria. “Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi kalau yang mestinya menerima adalah mereka yang masuk desil satu dan desil dua,” tegasnya.

Di hadapan bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Provinsi Bali, Menteri Nusron meminta agar penetapan subjek TORA dilakukan secara cermat dan berintegritas. Ia mengingatkan kepala daerah untuk tidak memasukkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau imbal jasa. “Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” pungkasnya.

Rangkaian acara Rakor GTRA Provinsi Bali turut diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah secara simbolis sebagai bentuk penguatan komitmen Reforma Agraria. Selain itu, dilakukan pula _Launching_ Integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai upaya percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Kedua kegiatan tersebut prosesinya disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.

Agenda kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 36 Sertipikat Hak Atas Tanah kepada penerima yang mewakili pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Nusron, dengan didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang
Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terakait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:31 WIB

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:59 WIB

Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:15 WIB

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:50 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terabru