Buka Rakernas 2025, Menteri Nusron: Hasilkan Keputusan yang Optimal dan Berkualitas untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 pada Senin (08/12/2025). Di hadapan ratusan jajaran dari pusat dan daerah, ia menginstruksikan untuk memanfaatkan momen tahunan ini dengan serius.

“Rakernas ini kami nyatakan dibuka. Semoga bermanfaat dan menghasilkan keputusan-keputusan yang optimal dan berkualitas untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya, di Jakarta.

Sesuai dengan tema Rakernas “Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN”, Menteri Nusron menegaskan tiga agenda penting yang harus diselesaikan tanpa kompromi. Ketiga hal itu adalah persoalan penyelesaian berkas layanan pertanahan, penyelesaian residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta penyelesaian pemutakhiran data.

Ia meminta seluruh jajaran memeriksa penyebab tunggakan secara lebih detail. “Ini tunggakan pekerjaan yang mau tidak mau harus kita selesaikan dan tuntaskan. Harus tuntas sampai ke akar-akarnya. Apakah di dokumen historisnya atau dokumen yuridisnya atau di Peta Bidang Tanah (PBT)-nya kita belum tahu. Karena itu, mohon dicek satu per satu,” imbau Menteri ATR/Kepala BPN.

Soal penyelesaian pemutakhiran data, Menteri Nusron menginstruksikan jajarannya memanfaatkan libur Natal dan akhir tahun 2025 dengan maksimal. “Setahun ini kita berhasil menyelesaikan 2,4 juta. Saya sudah instruksikan waktu di Rapim supaya masuk pada waktu libur. Kalau Natal nanti yang nasrani libur, yang muslim masuk, supaya melakukan pelayanan. Siapa tahu pada masa-masa itu keluarga lagi kumpul dan ada momentum untuk melakukan pemutakhiran sertipikat tanah, termasuk ngukur ulang,” ucapnya.

Bukan hanya tiga pekerjaan itu, Menteri Nusron menggunakan momen Rakernas ini untuk mengingatkan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung investasi dan reformasi perizinan. “RDTR ini menjadi pintu masuk awal untuk iklim usaha yang kondusif dan percepatan perizinan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rakernas yang diadakan pada penghujung tahun, yaitu 8-10 Desember 2025 ini, diikuti oleh 471 peserta yang terdiri dari jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, hingga sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Hadir menjadi pembicara kunci saat pembukaan Rakernas, Anggota III BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq.

Sebagai rangkaian pembukaan Rakernas 2025, Menteri Nusron memberikan penghargaan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan 23 Kepala Kantah Kabupaten/Kota peraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Ia menyerahkan penghargaan dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal, Dalu Agung Darmawan; serta Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah III, Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PANRB, Kamaruddin. (LS/PMHAL)

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru