Bugil Live Di Aplikasi Joylive, Artis Dan Sutradara Amatiran Dipolisikan

Jumat, 28 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serpong-Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tiga orang terduga pelaku asusila. Ihwal ditangkapnya ketiga orang yang masing-masing berinisial HKS (25), R (23) dan M (18) disalah satu kos-kosan kawasan Serpong pada Selasa (25/12/2018) lalu, lantaran nekat melakukan live show secara online melalui aplikasi Joylive tanpa mengenakan busana alias bugil.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut, memiliki peran dan tugas masing-masing. Mulai dari HKS yang berperan sebagai sutradara, M sebagai pemeran pornografi dan R bertugas menyebarkan dan mengambil uang transferan dari costumer yang sudah tergabung dalam group untuk menyaksikan live video yang diperankan M.

“M tertangkap tangan ketika melakukan live video menggunakan aplikasi joylive. Dimana isi dari video tersebut menunjukan sisi pornografi,” ungkap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Direktorat Samapta Polda Banten Rutin Patroli ke posko pengungsian

Ferdy jelaskan, setiap menyaksikan live video yang diduga diperankan oleh M melalui aplikasi Joylive itu, ada biaya sebesar Rp200 ribu yang harus dibayar oleh costumer. Kemudian, Ferdy bilang, setelah para costumer mentransfer uang, tersangka selanjutnya akan menentukan waktu live video tersebut.

“Awalnya masih mengenakan pakaian lengkap. Sampai pada akhirnya, tersangka menunjukan bagian-bagian tubuhnya kepada costumer,” terang Ferdy.

Ferdy mengatakan, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya ini sudah berlangsung selama satu bulan. Dari para tersangka itu juga, pihaknya menemukan barang bukti berupa handphone, buku renening, celana panjang putih hitam dan pakaian dalam wanita.

“Para tersangka sudah sebulan melakukan perbuatannya ini,” tandasnya.

Ketiganya pun, akan dikenakan pasal berlapis, yakni tindak pidana perdagangan orang kemudian tindak pidana pornografi dan undang-undang tindak pidana ITE yang terkandung dalam Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Dra)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratusan Warga Bojonegara Serbu Bazar Ramadhan Pemkab Serang

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:21 WIB