BNNP Banten Berhasil Amankan 1 Orang Tersangka Peredaran Gelap Narkotika.

0
26

Penabanten.com, Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, mengadakan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Jenis ganja LKN 02 Tahun 2024 seberat -+ 461,211 gram, di Kantor BNN Provinsi Banten, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskan Ketua BNN Provinsi Banten  Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman barang berupa Narkotika jenis Ganja seberat -+ 461,211 gram melalui jasa pengiriman J&T
yang di tujukan ke wilayah Kota Tangerang Provinsi Banten.

Dengan adanya informasi tersebut Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak J&T,untuk memastikan informasi tersebut. Setelah melakukan pengecekan pada hari kamis tanggal 7 maret 2024, di temukan 1 buah paket pengiriman dari Medan dengan tujuan Tenggarang,


Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 20.45 Wib di Pergudangan ZOODIA Jl. Husein Sastra Negara Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tanggerang. Kecamatan Benda, Jl. Abdul Rahman Saleh 69 Brunai Rt. 004 Rw. 003 Kp. Baru dengan nomor resi  JD0374575925 atas nama penerima Anto Printilan yang diduga di dalamnya terdapat Narkotika.

Saat proses pengambilan paket tersebut petugas J&T berkordinasi dengan petugas BNNP Banten dan menerangkan bahwa ada seseorang yang akan mengambil paket yang diduga didalamnya berisikan Narkotika tersebut lalu di serahkan kepada petugas BNNP Banten dengan SOP dan Prosedur yang ada.

Setelah itu petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten langsung mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut lalu membuka paket nya dengan disaksikan oleh petugas J&T, Petugas BNNP Banten dan Petugas Kanwil BC Provinsi Banten dan ditemukan Narkotika Jenis Ganja.

Setelah dilakukan introgasi terhadap Sdr. MIF selaku orang yang mengambil paket tersebut dan didapatkan keterangan bahwa benar Sdr. MIF diperintahkan oleh teman nya yang bernama Sdr. E untuk mengambil paket yang didalamnya terdapat narkotika jenis Ganja tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 700.000.

Petugas BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Sdr. E yang sudah melarikan diri, Sementara Sdr. MIF Beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang telah di amankan oleh petugas BNNP Banten dan Kanwil BC provinsi Banten adalah sebanyak 472 gram Narkotika jenis Ganja, dan yang dimusnahkan sebanyak 4661,211 gram beserta 2 buah handphone.

Petugas gabungan masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka.
( Tary )

Tinggalkan Balasan