Blokir Kontak Seluler Salah Satu Pemimpin Redaksi, Kajari Banyuwangi Diduga Tutup Akses Informasi Publik

- Penulis

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comBanyuwangi, informasi publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan dijamin oleh Undang-undang. Apalagi akses perihal informasi yang dimiliki oleh institusi negara, tak terkecuali institusi penegak hukum.

Dugaan diblokirnya kontak seluler Pemimpin Redaksi Majalah pedulibangsa.co.id oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi seolah memunculkan citra tertutupnya institusi tersebut terhadap akses informasi publik oleh masyarakat.

Hal tersebut berawal ketika Hijrotul Hady, Pemimpin Redaksi Majalah Peduli Bangsa mengirimkan pesan singkat kepada Kajari perihal pemberitahuan safari yang akan dilakukan oleh organisasi yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu apa yang melatar belakangi itu (blokir). Yang jelas ketika saya mengirim pesan singkat berupa pemberitahuan, terlihat sudah terblokir,” jelas Hady.

Hady menambahkan, dirinya terheran ketika seorang pimpinan institusi penegak hukum di daerah cenderung tertutup seperti itu.

“Ini baru di daerah ya, bagaimana bisa institusi penegak hukum tertutup seperti itu kepada masyarakat dan juga Pers. Pers saja tidak dapat menjangkau, bagaimana dengan masyarakat,” tanyanya.

Hady juga menuturkan, Kejari punya maklumat informasi publik dimana maklumat tersebut didasari oleh peraturan perundang-undangan yang harusnya ditaati oleh Kajari Banyuwangi.

Dalam hal ini yakni UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dimana disitu memuat segala tupoksi dari Kejaksaan, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana masyarakat dapat mengakses informasi yang diperlukan dari institusi terkait, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor 32 tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan RI dimana informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses dan diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana (BAB II).

“Apakah Kajari Banyuwangi ingin menabrak aturan-aturan tersebut dengan cara menutup diri dari masyarakat? Perlu diingat, Kajari masih pejabat negara yang diwajibkan oleh negara lewat aturan perundang-undangan untuk terbuka serta transparan terhadap apa yang menjadi tugasnya. Jangan menjauhi masyarakat, karena ada konsekuensi hukum yang akan didapat ketika seorang pimpinan institusi penegak hukum menjauhi masyarakat dengan cara menabrak Undang-undang,” tutup Hady.

Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, Kajari Banyuwangi belum merespon konfirmasi dari pedulibangsa.co.id .

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru