Bidkum Polda Banten Penyuluhan Hukum Tentang Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris di Polres Serang Kota

- Penulis

Rabu, 24 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan, Bidang Hukum Polda Banten melaksanakan Penyuluhan Hukum Di Aula Polres Serang Kota, Selasa (24/03/2021).

Pada kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso dan didampingi Kasubbidsunluhkum, Paur Kermalem, dan 4 Personel Bidkum, serta dihadiri Kapolres Serang Kota, dan Wakapolres Serang Kota.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu Langkah preventif, untuk memberikan edukasi untuk para satuan kerja (Satker) untuk  mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris dan  Prosedur pemanggilan notaris sesuai Permenkumham No 25 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan penyuluhan ini dapat diharapkan dapat  menyelaraskan pemahaman tentang kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujar Achmad.

Ia mengungkapkan ketika kegiatan ini selesai kita semua dapat  memahami dalam hal mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri terhadap notaris agar mempedomani : Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris
(Diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sehingga terbit: Putusan MK No.49/PUU-X/2012 tanggal 23 Maret 2013 ) Permenkumham Nomor 7 TAHUN 2016  (Majelis Kehormatan Notaris), Permenkumham Nomor 25 TAHUN 2020 (Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan  dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris)

“Tentang ijin Pemanggilan Notaris di Banten Antara Lain Terkait , Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pembuatan Akta Perubahan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pembuatan Akta Perjanjian Bersama Pembuatan Akta Hak Guna Bangunan (HGB), Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) , Pengembalian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembuatan Akta tentang Perubahan AD/ART Perusahaandan ijin pemanggilan Notaris dan / atau permintaan copy minuta akta dilakukan dalam hal  adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris, belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang kadaluearsa  dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana,” tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang pemahaman  manajemen kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris.

“Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris,” pungkasnya.(Riska).

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru