Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf. sebanyak tiga sertipikat wakaf diserahkan secara resmi kepada para nazir (pengelola wakaf) dalam suasana yang khidmat dan penuh kebersamaan. Pada Jumat (06/03/2026),
Adapun tiga lokasi tanah wakaf yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut meliputi:
Masjid Jami Fathillah, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok.
Mushola Raudhoh, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang.
Masjid Jami Al Abror, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Penyerahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kantor Pertanahan Kota Serang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah rumah ibadah. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan terbitnya sertipikat wakaf ini, pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara lebih optimal. Kami berharap hal ini memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat serta masyarakat sekitar dalam menjalankan ibadah dan kegiatan sosial,” ujar perwakilan
Melalui program ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memastikan seluruh tanah rumah ibadah dan fasilitas umum mendapatkan perlindungan hukum yang setara, demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel di Kota Serang.







