Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang terus berkomitmen dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset keagamaan di wilayah Kota Serang.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 3 (tiga) Sertipikat Tanah Wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Sabilurrahman yang berlokasi di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, pada Kamis (02/04/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara langsung dalam suasana yang khidmat dan penuh kebersamaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Manfaat bagi Pengelolaan Yayasan
Dengan terbitnya sertipikat ini, diharapkan tata kelola aset Yayasan Pondok Pesantren Sabilurrahman dapat berjalan dengan lebih tertib dan aman. Kepastian hukum ini menjadi fondasi penting agar pihak yayasan dapat terus mengembangkan fasilitas pendidikan dan dakwah yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi para santri serta masyarakat sekitar.
Kegiatan ini selaras dengan semangat #ATRBPNKiniLebihBaik, di mana pelayanan pengurusan sertipikat tanah, khususnya untuk keperluan sosial dan keagamaan, terus didorong agar semakin transparan, profesional, dan tepercaya.
Kantor Pertanahan Kota Serang mengimbau kepada masyarakat atau pengurus yayasan lain yang memiliki tanah wakaf namun belum bersertipikat, untuk segera mengurus legalitas asetnya melalui kantor pertanahan setempat.
Kontak Media:
Kantor Pertanahan Kota Serang
WhatsApp: 0811 1068 0000
Situs Web: kot-serang.atrbpn.go.id
Instagram: @Kantorpertanahankotaserang
Unit Kerja di bawah Kementerian ATR/BPN yang bertugas melaksanakan pendaftaran tanah, pengukuran, serta penataan agraria di wilayah Kota Serang dengan visi pelayanan yang Melayani, Profesional, Terpercaya.
#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya













