Berdasarkan Aduan Masyarakat, LP2KP Serahkan Dugaan Korupsi dan Penggelapan Proyek Puspemkab Serang ke Kapolda Banten

0
8

Penabanten.com, Serang – Skandal dugaan korupsi dan penggelapan dalam proyek pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang semaki mengemuka setelah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) DPW Banten melaporkan adanya kejanggalan besar.

Melalui Ketua DPW Banten Bunyamin, LP2KP menyerahkan laporan tersebut kepada Kapolda Banten, tetapi ia menegaskan bahwa laporan ini didasarkan sepenuhnya pada aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurut pengaduan warga, kata Bunyamin, terjadi kejanggalan mencolok terkait pembebasan lahan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan dan Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.

“Pemilik asli tanah tidak pernah melakukan transaksi jual beli selain dengan pemerintah, namun muncul laporan bahwa tanah mereka telah dijual kepada pihak lain. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada manipulasi dalam proses tersebut,” ungkap Bunyamin dalam keterangannya Selasa 22 Oktober 2024.

Menurutnya, LP2KP bertindak atas aduan masyarakat, yang merasa hak mereka sebagai pemilik tanah telah dilanggar. Laporan ini mencakup dugaan penggelapan dalam transaksi tanah yang diakui pemerintah, namun diduga fiktif.

Dijelaskannya, dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Serang, bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang memperlihatkan daftar pemilik tanah yang mencurigakan, termasuk adanya perjanjian jual beli (PPJB) massal yang diterbitkan pada hari yang sama, yakni 31 Desember 2015, oleh notaris Rini Fajarini Dewi, S.H.

“LP2KP hanya menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan keluhan masyarakat, bukan bertindak sebagai pihak yang langsung terlibat dalam penyelidikan,” tambah Bunyamin.

Kejanggalan lainpun terungkap, dimana pemilik asli tanah tidak pernah melakukan transaksi apapun selain dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Kecurigaan semakin menguat ada pihak yang dengan sengaja mempermainkan proses hukum demi meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini mencuat dengan adanya dasar hukum dari Surat Keputusan Bupati dan UU No.2 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa tanah untuk kepentingan umum hanya bisa dialihkan kepada instansi pemerintah.

“Dengan dokumen ini, LP2KP berharap agar pihak berwenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.

Kini, masyarakat menanti apakah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ini akan dibongkar hingga ke akar, atau justeru berakhir di tengah jalan. LP2KP mendesak aparat penegak hukum agar memberikan keadilan bagi para pemilik tanah yang merasa telah dirugikan.

Apakah ini babak baru dari dugaan skandal korupsi tanah di Banten ? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (Man)

Tinggalkan Balasan