Penabanten.com, Serang – Seorang pengusaha limbah direktur CV Sanpan Gemilang, Sanda Saptaji, diduga telah diusir oleh warga Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande. Tindakan warga ini dipicu oleh dugaan perzinahan yang dilakukan Sanda dengan keponakan istrinya.
Kejadian ini berawal pada Senin malam (15/09/2025) ketika warga Kampung Baluk dan Kampung Penayagan, Desa Bandung, menggerebek kediaman Sanda Saptaji. Mereka menuntut Sanda bertanggung jawab atas dugaan pelecehan seksual dan perzinahan yang dialami oleh korban, yang berinisial Wawar (bukan nama sebenarnya). Korban diketahui adalah seorang anak yatim yang sudah tidak memiliki ayah.
Menurut sumber, kejadian ini terungkap setelah korban pulang dari sebuah hotel di Rangkas Bitung. Awalnya, korban sempat diinterogasi oleh istri Sanda dan tidak mau mengaku. Namun, setelah terus didesak, korban akhirnya mengakui bahwa kesuciannya telah direnggut oleh Sanda Saptaji.
Korban juga mengaku bahwa saat perbuatan asusila itu terjadi, Sanda merekamnya. Video di ponsel korban sudah dihapus, namun diduga masih tersimpan di ponsel Sanda. Istri Sanda yang memeriksa ponsel suaminya menemukan video tersebut, yang memicu keributan. Berdasarkan pengakuan keduanya, perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di daerah Rangkas Bitung.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan Tokoh Agama
Kapolsek Cikande, Tatang, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan Sanda Saptaji ke Polsek pada malam itu juga untuk mencegah amukan massa.
Tatang menjelaskan bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan keluarga pelaku. “Sebelumnya saya sudah tanyakan kepada pihak korban, kalau mau membuat laporan, kami dari Polsek Cikande siap memprosesnya,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya tidak bisa memproses kasus ini secara hukum karena merupakan delik aduan, yang memerlukan adanya laporan resmi dari korban. “Jika ada pelapor, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Tatang.
Menanggapi kejadian ini, tokoh agama setempat, Ustad Aang dari Kampung Pasir Mindi dan Ustad Ahmad dari Kampung Teurup, berencana mengadakan pertemuan dengan tokoh agama dan ustad di Kampung Baluk. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi, mengingat hal ini adalah tanggung jawab tokoh agama untuk memusyawarahkan masalah tersebut dengan pihak korban dan keluarga pelaku.
Wartawan juga memperoleh informasi dari warga Kampung Baluk bahwa Sanda telah diusir karena dianggap telah mencemari nama baik kampung.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 411 Ayat 1 menyatakan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dapat dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk membuat laporan atau pengaduan, baik secara lisan maupun tertulis.
DEWAN REDAKSI
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT














