Berbuat Asusila dengan Keponakan Istri, Pengusaha Limbah CV Sanpan Gemilang Diusir Warga

- Penulis

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang pengusaha limbah direktur CV Sanpan Gemilang, Sanda Saptaji, diduga telah diusir oleh warga Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande. Tindakan warga ini dipicu oleh dugaan perzinahan yang dilakukan Sanda dengan keponakan istrinya.

Kejadian ini berawal pada Senin malam (15/09/2025) ketika warga Kampung Baluk dan Kampung Penayagan, Desa Bandung, menggerebek kediaman Sanda Saptaji. Mereka menuntut Sanda bertanggung jawab atas dugaan pelecehan seksual dan perzinahan yang dialami oleh korban, yang berinisial Wawar (bukan nama sebenarnya). Korban diketahui adalah seorang anak yatim yang sudah tidak memiliki ayah.

Menurut sumber, kejadian ini terungkap setelah korban pulang dari sebuah hotel di Rangkas Bitung. Awalnya, korban sempat diinterogasi oleh istri Sanda dan tidak mau mengaku. Namun, setelah terus didesak, korban akhirnya mengakui bahwa kesuciannya telah direnggut oleh Sanda Saptaji.

Korban juga mengaku bahwa saat perbuatan asusila itu terjadi, Sanda merekamnya. Video di ponsel korban sudah dihapus, namun diduga masih tersimpan di ponsel Sanda. Istri Sanda yang memeriksa ponsel suaminya menemukan video tersebut, yang memicu keributan. Berdasarkan pengakuan keduanya, perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di daerah Rangkas Bitung.

Tanggapan Pihak Kepolisian dan Tokoh Agama
Kapolsek Cikande, Tatang, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan Sanda Saptaji ke Polsek pada malam itu juga untuk mencegah amukan massa.

Tatang menjelaskan bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan keluarga pelaku. “Sebelumnya saya sudah tanyakan kepada pihak korban, kalau mau membuat laporan, kami dari Polsek Cikande siap memprosesnya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya tidak bisa memproses kasus ini secara hukum karena merupakan delik aduan, yang memerlukan adanya laporan resmi dari korban. “Jika ada pelapor, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Tatang.

Menanggapi kejadian ini, tokoh agama setempat, Ustad Aang dari Kampung Pasir Mindi dan Ustad Ahmad dari Kampung Teurup, berencana mengadakan pertemuan dengan tokoh agama dan ustad di Kampung Baluk. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi, mengingat hal ini adalah tanggung jawab tokoh agama untuk memusyawarahkan masalah tersebut dengan pihak korban dan keluarga pelaku.

Wartawan juga memperoleh informasi dari warga Kampung Baluk bahwa Sanda telah diusir karena dianggap telah mencemari nama baik kampung.

Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 411 Ayat 1 menyatakan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dapat dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk membuat laporan atau pengaduan, baik secara lisan maupun tertulis.

DEWAN REDAKSI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Badan Gizi Nasional

Asupan Gizi Terukur Jadi Prioritas Program MBG SPPG Karyasari Sukaresmi

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:33 WIB