Berbuat Asusila dengan Keponakan Istri, Pengusaha Limbah CV Sanpan Gemilang Diusir Warga

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Seorang pengusaha limbah direktur CV Sanpan Gemilang, Sanda Saptaji, diduga telah diusir oleh warga Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande. Tindakan warga ini dipicu oleh dugaan perzinahan yang dilakukan Sanda dengan keponakan istrinya.

Kejadian ini berawal pada Senin malam (15/09/2025) ketika warga Kampung Baluk dan Kampung Penayagan, Desa Bandung, menggerebek kediaman Sanda Saptaji. Mereka menuntut Sanda bertanggung jawab atas dugaan pelecehan seksual dan perzinahan yang dialami oleh korban, yang berinisial Wawar (bukan nama sebenarnya). Korban diketahui adalah seorang anak yatim yang sudah tidak memiliki ayah.

Menurut sumber, kejadian ini terungkap setelah korban pulang dari sebuah hotel di Rangkas Bitung. Awalnya, korban sempat diinterogasi oleh istri Sanda dan tidak mau mengaku. Namun, setelah terus didesak, korban akhirnya mengakui bahwa kesuciannya telah direnggut oleh Sanda Saptaji.

Korban juga mengaku bahwa saat perbuatan asusila itu terjadi, Sanda merekamnya. Video di ponsel korban sudah dihapus, namun diduga masih tersimpan di ponsel Sanda. Istri Sanda yang memeriksa ponsel suaminya menemukan video tersebut, yang memicu keributan. Berdasarkan pengakuan keduanya, perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di daerah Rangkas Bitung.

Tanggapan Pihak Kepolisian dan Tokoh Agama
Kapolsek Cikande, Tatang, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan Sanda Saptaji ke Polsek pada malam itu juga untuk mencegah amukan massa.

Tatang menjelaskan bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan keluarga pelaku. “Sebelumnya saya sudah tanyakan kepada pihak korban, kalau mau membuat laporan, kami dari Polsek Cikande siap memprosesnya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya tidak bisa memproses kasus ini secara hukum karena merupakan delik aduan, yang memerlukan adanya laporan resmi dari korban. “Jika ada pelapor, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Tatang.

Menanggapi kejadian ini, tokoh agama setempat, Ustad Aang dari Kampung Pasir Mindi dan Ustad Ahmad dari Kampung Teurup, berencana mengadakan pertemuan dengan tokoh agama dan ustad di Kampung Baluk. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi, mengingat hal ini adalah tanggung jawab tokoh agama untuk memusyawarahkan masalah tersebut dengan pihak korban dan keluarga pelaku.

Wartawan juga memperoleh informasi dari warga Kampung Baluk bahwa Sanda telah diusir karena dianggap telah mencemari nama baik kampung.

Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 411 Ayat 1 menyatakan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dapat dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk membuat laporan atau pengaduan, baik secara lisan maupun tertulis.

DEWAN REDAKSI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader
Kompak Ramai-Ramai, Kapus se-Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Program PMT, Lempar Bola ke Dinkes Atas Perintah Sekdis
Kepala BNN Republik Indonesia Raih Kehormatan Bintang Bhayangkara Pertama Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Banten, Harga Saham BEKS Naik
Kali Susukan Vital Dikuasai PT Niaga Perdana Utama, Warga Margasari Serang Tuntut Pagar Perusahaan Dimundurkan
Habiburokhman : “Komisi III DPR RI Hormati Penetapan Roy Suryo Tersangka, Yakin Polri Profesional”
Sukri Kabid Dishub Kab Tangerang Hadiri Undangan Camat Cisoka Bahas Penolakan Dum Truk Tanah Melintas Di Cisoka
PT Adijaya Makmur Sejahtera Diduga Ingkari Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Selasa, 11 November 2025 - 20:23 WIB

Kompak Ramai-Ramai, Kapus se-Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam Soal Program PMT, Lempar Bola ke Dinkes Atas Perintah Sekdis

Selasa, 11 November 2025 - 13:29 WIB

Kepala BNN Republik Indonesia Raih Kehormatan Bintang Bhayangkara Pertama Dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Selasa, 11 November 2025 - 11:15 WIB

Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Banten, Harga Saham BEKS Naik

Minggu, 9 November 2025 - 15:51 WIB

Kali Susukan Vital Dikuasai PT Niaga Perdana Utama, Warga Margasari Serang Tuntut Pagar Perusahaan Dimundurkan

Sabtu, 8 November 2025 - 12:14 WIB

Habiburokhman : “Komisi III DPR RI Hormati Penetapan Roy Suryo Tersangka, Yakin Polri Profesional”

Sabtu, 8 November 2025 - 08:55 WIB

Sukri Kabid Dishub Kab Tangerang Hadiri Undangan Camat Cisoka Bahas Penolakan Dum Truk Tanah Melintas Di Cisoka

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WIB

PT Adijaya Makmur Sejahtera Diduga Ingkari Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah

Berita Terbaru

kejaksaan

Sambut Kunjungan PWI Pusat, Jaksa Agung Ajak Bersinergi

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:35 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Kamis, 13 Nov 2025 - 12:54 WIB

kabupaten Serang

Perumda Tirta Al-Bantani Raih Anugerah Badan Publik Informatif KIP 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 18:51 WIB