Belasan Warga Lengkong Kulon Menderita Kini Berujung Di MABES POLRI

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Sebanyak 13 ahli waris Warga Lengkong Kulon Pagedangan Kabupaten Tangerang diantaranya Azaz Alamsyah dan Suhendrik yang belasan tahun tanpa rimba telah berjuang menginginkan haknya sebagai ahli waris, namun tak kunjung ada kejelasan, kini mulai terang benderang saat didampingi Kuasa Hukum S.Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI), Suhendrik telah melakukan Laporan ke POLDA Metro Jaya pada 23 Maret 2023 dengan nomor STTLP/B/1577/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Azaz Alamsyah melakukan laporan ke MABES POLRI pada 18 April 2023 nomor STTL/148/IV/2023/BARESKRIM.


Kuasa Hukum S.Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M. Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) bersama Drs. Arih Sinulingga, S.H., M.H, Ramayati Brahmana, S.H., M.H, Ferdy P.Gaus, S.H, Prananta Garcia, S.H, Jemis Bangun, S.H .risiki kaeng SH dan Rosmaniar Rajagukguk “ kami akan terus berjuang untuk puluhan warga Lengkong Kulon sebagai Kliennya hingga tuntas dan ahli waris mendapatkan hak nya “ Tegas .. S.Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M.


S. Firdaus Tarigan, S.H., S.E., M.M menjelaskan pelapor memiliki hak sebagai ahli waris atas seluas tanah yang dimilikinya, dalam laporannya tertulis tentang peristiwa tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP antara tahun 2015 sampai tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Azaz Alamsyah berharap, sebagai ahli waris segera dituntaskan dan segera mendapatkan hak nya, “ Terima kasih kepada para kuasa hukum yang mau membantu kami Warga Lengkong Kulon hingga masalah ini sampai ke MABES POLRI “ ucap Azaz Alamsyah.


Dalam laporan yang dilakukan Suhendrik, tertulis bahwa dugaan adanya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal penggelapan dan penggelapan ha katas benda tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa ijin / pasal 372 KUHP, Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

– end

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru