Penabanten.com, Pandeglang – Belasan pemuda warga Kampung Kadulisung Desa Mekarjaya Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, (01/5/2020) dini hari, menerima sanksi hukuman Push Up dari personil Polsek Banjar yang tengah Patroli. Lantaran, mereka kedapatan hendak melakukan perang sarung antar kampung ditengah pandemi Covid 19.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Banjar Polres Pandeglang, IPTU Satir. Ia menjelaskan, sekelompok pemuda warga Kampung Kadulisung Desa Mekarjaya, yang kedapatan sedang berkerumun pada dini hari. Disinyalir, mereka akan melakukan perang sarung antar kampung. Sontak saja, kegiatan tersebut, dibubarkan oleh anggota Polsek Banjar yang tengah Patroli malam.
Baca Juga : Covid–19 Menginfeksi 101 Warga di Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Supaya memberikan effek jera, kami berikan hukuman push up 25 kali kepada para pemuda tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Banjar menerangkan, untuk mencegah virus Corona (Covid-19), Polsek Banjar tetap semangat, rutin melakukan patroli dan melakukan himbuan kepada warga yang sedang berkerumun untuk, mencegah penularan virus corona lebih luas.
“Sebelumnya sudah diberi imbauan, dan akan terus kami lakukan hingga tidak ada lagi warga yang berkumpul,” tegasnya. (Man).













