Begal Ngaku Polisi Diringkus Reskrim Polres Serang

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kawanan begal yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Satreskrim diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku diringkus di lokasi berbeda, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang diamankan polisi yaitu, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan KA alias Rizal (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Sedangkan rekannya, NO masih pengejaran kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, komplotan begal modus anggota Polisi itu, sudah dua kali melakukan aksinya dalam 1 bulan. Selama beraksi pelaku berhasil mengelabui sejumlah korban.

“Pelaku ada tiga orang, yang satu inisial NO masih DPO. Sementara ada dua korban yang melapor ke kami,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Rabu (17/7/2024).

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kawanan begal ini yaitu, pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial Facebook dengan foto profil wanita. Setelah berkenalan, korban diajak bertemu di suatu tempat yang telah ditentukan pelaku.

“Setelah bertemu dengan korban para pelaku langsung menuding korban sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.

Condro Sasongko mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, menyita handphone dan motor dengan alasan akan dibawa ke Polsek terdekat.

“Tapi setelah korban mencari-cari ke Polsek tidak menemukan pelaku. Sehingga korban melaporkan hal itu ke Polres Serang,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan para pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku JN ditangkap di sekitaran rumah sakit Banten, Kota Serang. Sedangkan KA di wilayah Kopo, Kabupaten Serang.

“Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku KA karena melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap,” terangnya.

Kapolres menegaskan akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. “Untuk ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka JN mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Dirinya diajak oleh temannya untuk mengaku-ngaku menjadi anggota polisi saat merampas motor korban.

“Baru satu kali diajak tapi yang yang lain tidak tau, pak. Semua ngaku polisi saat beraksi,” katanya. (Man)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Berita Terbaru