Begal Ngaku Polisi Diringkus Reskrim Polres Serang

0
27

Penabanten.com, Serang – Kawanan begal yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Satreskrim diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku diringkus di lokasi berbeda, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku yang diamankan polisi yaitu, JN (25) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan KA alias Rizal (28) warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Sedangkan rekannya, NO masih pengejaran kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, komplotan begal modus anggota Polisi itu, sudah dua kali melakukan aksinya dalam 1 bulan. Selama beraksi pelaku berhasil mengelabui sejumlah korban.

“Pelaku ada tiga orang, yang satu inisial NO masih DPO. Sementara ada dua korban yang melapor ke kami,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Rabu (17/7/2024).

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kawanan begal ini yaitu, pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial Facebook dengan foto profil wanita. Setelah berkenalan, korban diajak bertemu di suatu tempat yang telah ditentukan pelaku.

“Setelah bertemu dengan korban para pelaku langsung menuding korban sebagai pelaku kejahatan,” jelasnya.

Condro Sasongko mengungkapkan, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi, menyita handphone dan motor dengan alasan akan dibawa ke Polsek terdekat.

“Tapi setelah korban mencari-cari ke Polsek tidak menemukan pelaku. Sehingga korban melaporkan hal itu ke Polres Serang,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan para pelaku diamankan di tempat berbeda. Pelaku JN ditangkap di sekitaran rumah sakit Banten, Kota Serang. Sedangkan KA di wilayah Kopo, Kabupaten Serang.

“Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku KA karena melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap,” terangnya.

Kapolres menegaskan akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. “Untuk ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka JN mengaku baru pertama kali melakukan pembegalan. Dirinya diajak oleh temannya untuk mengaku-ngaku menjadi anggota polisi saat merampas motor korban.

“Baru satu kali diajak tapi yang yang lain tidak tau, pak. Semua ngaku polisi saat beraksi,” katanya. (Man)

Tinggalkan Balasan