Proyek Jembatan di Saluran Irigasi Terancam Pidana, Diduga Tanpa Izin

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Sebuah proyek pembangunan jembatan di atas saluran irigasi yang berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane diduga kuat belum mengantongi izin.

Lokasi jembatan ini berada di Jalan Raya Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Jembatan dengan panjang sekitar 6 meter dan lebar 4 meter ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius. Menurut Rumaidi, seorang aktivis yang sering melakukan kontrol sosial, pelanggaran ini bisa dijerat pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 49 ayat (2) tentang Sumber Daya Air, ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah jika tidak memiliki izin,” jelas Rumaidi.

Ia menambahkan, izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL seharusnya menjadi dasar utama sebelum mengurus izin teknis (Rekomtek) dari BBWS. Izin lingkungan, kata Rumaidi, merupakan “panglima” dari seluruh perizinan yang harus dipenuhi.

“Dalam proses pengurusan izin lingkungan, seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Apakah hal itu sudah dilakukan?” tanyanya.

Respons dari Pihak BBWS

Jika terbukti proyek ini tidak melibatkan sosialisasi kepada masyarakat, Rumaidi berjanji akan mengadvokasi masyarakat sekitar. Ia juga akan mendesak BBWS untuk membongkar jembatan tersebut jika benar-benar tidak memiliki dokumen perizinan.
“Harus ada sanksi berat bagi pelanggarnya agar memberikan efek jera,” tegasnya.


Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, Edy Pujiono selaku Pengawas Wilayah Kutabumi dari BBWS merespons, “Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera turun ke lokasi untuk meninjau dan melakukan pengawasan langsung.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lanjutan dari pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan jembatan tersebut.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa
Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD
Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik
Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi
Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?
Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas
Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik
Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Pembangunan Jalan Baru di Kampung Keong Bojongmanik DD Tahap II: Upaya Meningkatkan Aksesibilitas dan Ekonomi Desa

Selasa, 16 September 2025 - 07:49 WIB

Praktik ‘Bagi-Bagi Proyek’ di Banten Diduga Libatkan Oknum Pejabat dan DPRD

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Diduga Sarat Penyimpangan, Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik

Jumat, 12 September 2025 - 23:53 WIB

Proyek Renovasi RSUD Kota Serang Senilai Rp5,3 Miliar Tuai Sorotan, Masyarakat Tuntut Transparansi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan di Taktakan Sudah Retak-Retak, Ada Apa?

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Proyek Galian Kabel di Pasar Kemis Diduga Tak Sesuai SOP dan K3, PLN Diminta Bertindak Tegas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Proyek Paving Block di Kutabumi Diduga Tanpa Papan Nama, Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Jalan Rusak di Serang Ancam Pengguna Jalan, Warga Kecam Pemkab dan Dinas PUPR yang Bungkam

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:25 WIB