Bapak Dipenjarakan Anak Kandungnya, Kini Polsek Tigaraksa Digugat

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, Berawal menasehati anak kandung perempuannya yang suka mabok-mabokan disekolah, lantaran tidak terima, kini Willyansyah selaku ayah kandungnya dijebloskan di penjara Polsek Tigaraksa, Sabtu, (13/1/2023).

Sebelumnya Ayah kandung anak tersebut sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait perbuatan anaknya yang tidak baik, sehingga kewajiban seorang ayah adalah menasehati. Namun dengan tuduhan yang berbeda yaitu dugaan melakukan kekerasan yang sehingga Polsek Tigaraksa menerima laporan dari Cinta Yulia Artika selaku anak kandungnya atas dorongan dari Wiwin ( mantan istri-red) selaku Ibu Kandung, kini Ayah kandungnya masuk penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut kini Edi Sukana selaku kakek telah melakukan gugatan terhadap Polsek Tigaraksa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 27/Pdt. G/2024.PN. Tangerang.

Edi Sukana sebagai kakek yang didampingi Iwan Setiawan selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-Perari) meminta pertanggungjawaban atas akibat atau dampak yang timbul dari fitnah/ Laporan Palsu.

” Kami meminta pertanggung jawaban dari Polsek Tigaraksa atas diterimanya laporan dari keterangan palsu tersebut,” ucapnya.

Menurutnya bahwa Polsek Tigaraksa telah melanggar ketentuan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mana sudah masuk salah satu unsur.

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” ujarnya.

Selain Polsek Tigaraksa, menurut Iwan bahwa Polresta Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat dengan dasar mengabaikan pasal 220 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

” Adanya subyek hukum atau orang yang melakukan.
Melakukan perbuatan berupa pemberitahuan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan dilakukan tidak dilakukan atau tau tidak terjadi,” tuturnya.

Menurut Iwan bahwa laporan tersebut adalah fitnah.

” Ayahnya tidak pernah melakukan tindak Pidana kekerasa terhadap anaknya sendiri,” cetusnya.

Iwan meminta agar kejadian ini jangan sampai dialami oleh masyarakat lain. Dan meminta berharap kepada Kemenko Polhukam dan Presiden Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada APH yang telah lalai dalam menjalankan tugas.

” Jangan sampai masyarakat lain mengalami hal seperti ini,” tuturnya.

Iwan juga mengatakan bahwa jika Pengadilan Negeri Tangerang juga ikut menjadi turut tergugat.

” Maksud dan tujuan Willyansyah dan Edi Sukana melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini pada Pengadilan Negeri Tangerang agar bisa mendapatkan Keadilan yang seadil-adilnya sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mendapatkan Perlindungan sebagaimana Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G.

Menurut Iwan Setiawan bahwa Hukum di Negeri ini hanya sebuah ajang mencari uang namun nyatanya tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat.

” seharusnya Polsek Tigaraksa Bisa menasehati dahulu, Bapak mengajari anak kok masuk Penjara, sudah kacau negeri ini,” Imbuhnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Maulana/ Tim

Berita Terkait

Komitmen Melestarikan Seni Budaya, TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Silaturahmi ke Bupati
Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame
Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan
Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan
Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah
Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah
Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir
Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 06:59 WIB

Komitmen Melestarikan Seni Budaya, TTKKBI DPW II Kabupaten Tangerang Silaturahmi ke Bupati

Selasa, 2 September 2025 - 22:35 WIB

Anggota DPRD TB Udi Juhdi SE, TKSK, dan Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Rumah Ambruk di Desa Sukadame

Selasa, 2 September 2025 - 22:23 WIB

Ketua JNI Banten Kecam Pernyataan Oknum Aktivis Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 20:58 WIB

Ketua GWI Geram, Kecam Oknum Aktivis yang Diduga Lecehkan Wartawan

Selasa, 2 September 2025 - 12:17 WIB

Diduga Marak Judi Sabung Ayam Dekat Pesantren, Warga Pangadegan Resah

Selasa, 2 September 2025 - 09:17 WIB

Parsadaan Pomparan Tuan Sumerham Rambe (PTSR) Sejabodetabek Gelar Pesta Syukur, 2.500 Keluarga Hadir

Senin, 1 September 2025 - 15:06 WIB

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Berita Terbaru