Penabanten.com, Serang – Bagi masyarakat Banten yang pernah kehilangan kendaraan bermotor segera kunjungi Polda Banten dan Polres terdekat. Dengan membawa bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan, petugas akan melakukan cross check data. Apabila surat kepemilikan dengan kendaraan cocok, masyarakat dapat mengambil kendaraan nya tanpa dibebani biaya sepeserpun.
Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kegiatan ekspose ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Besok lusa tepatnya hari Kamis tanggal 5 September kami akan melaksanakan Press Conference ungkap kasus curanmor,” Kata Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (3/9/2019).
Pada saat itu juga, lanjut Edy Sumardi menerangkan akan dilaksanakan penyerahan kendaraan bermotor hasil tindak pidana curanmor kepada pemiliknya yang sah.
Pemilik kendaraan yang hilang agar membawa bukti kepemilikan yakni STNK dan BPKB, atau minimal BPKB.
“Dengan menunjukan bukti atau surat kepemilikan kendaraan yang sah, pemilik bisa bawa pulang langsung, ingat!, tanpa biaya sepeserpun atau gratis,”
Edy mengungkapkan, sebanyak 82 kendaraan R2 dan 6 R4 serta 80 kendaraan lainnya hasil temuan ungkap kasus curanmor akan digelar dalam pelaksanaan ekspose nanti.
“Ratusan kendaraan bermotor hasil ungkap ranmor hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran itu sejak 26 Juli hingga 25 Agustus 2019. Data saat ini jumlahnya masih bisa berubah,” ungkapnya.
Sumber : BidHumas