Penabanten.com, Jakarta – Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Ahmad Bakri berpesan agar para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Badan Permusyawaratan Desa (BPD)) jangan sekali-kali bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugas. Karena keberhasilan Dana Desa sampai hari ini salah satunya karena adanya pengawasan dari para Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam peraturan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepada desa.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Proyek Betonisasi Anggaran Dana Desa Diduga Jadikan Keuntungan Pribadi
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini tidak jauh beda fungsinya dengan DPR, biasanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa komunikasinya tidak berjalan dengan baik. Nah ke depan kita harus memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), supaya tahu apa yang dikerjakan kades,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pada kesempatan tersebut, Bakri turut mengadirkan Dirut Sarana dan Prasarana (sarpras) serta Kasubdit Perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk berdialog dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merangin mengenai penguatan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi Dana Desa.
“Kami sangat berterimakasih, bisa diterima oleh Bapak Bakri dengan baik yang telah memjembatani kami untuk berdialog dengan pihak Kementerian PDT. Momen ini menjadi penyemangat kami untuk mengawasi dana desa agar terserap dengan baik,” pungkas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kotabaru Muhammadun.
Sumber: http://www.dpr.go.id
















