Aplikasi Simapan Diluncurkan di Tangerang, Seperti Ini Fungsinya

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Aplikasi Simapan baru-baru ini diluncurkan di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengungkapkan, Aplikasi Simapan merupakan akronim dari Sistem Informasi Pemakaman dan Pertanahan.

“Fungsinya jelas untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Khususnya terkait informasi Pemakaman dan Pertanahan, “ungkap Dadan Darmawan kepada Awak Media, Rabu, (5/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi Aplikasi Simapan Menurut Dadan, aplikasi digital berbasis android ini bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Masih Kata Dadan, aplikasi Simapan memberikan berbagai informasi secara cepat seperti baik informasi berupa sarana prasarana umum. Maupun informasi yang dibutuhkan lainnya.

“Aplikasi ini bisa digunakan untuk warga mendaftarkan diri ke petugas makam, jika ada keluarga meninggal dunia, ” katanya.

Selain itu, juga memberikan informasi ke tempat pemakaman terdekat.

“Ahli waris bisa mendaftarkan keluarganya untuk diterbitkan surat izin penggunaan tanah makam,” pungkasnya.

Ditambahkannya, ada point untuk mengaktifkan SIMAPAN dengan cara ketik “simapan.tangerangkab.go.id”

Lanjut Dadan, aplikasi tersebut sudah disosialisasikan kepada 100 petugas pemakaman pada 18 November 2021 yang lalu dengan menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya dari MUI, Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

Pansus DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemkab Tangerang Konsisten Dukung Pemekaran Wilayah
Warga Cluster Taman Sepatan Grande Laporkan Pemilik Perumahan ke Polisi Usai Ricuh Soal Polisi Tidur
Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, PT WPLI Diadukan ke Polisi
Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
LBH ARB dan Konsorsium Lembaga Lebak Laporkan Dugaan Penyimpangan di Pemdes Asem ke Kejaksaan, DPMD, dan Inspektorat
Pengajian MUI Kecamatan Pagelaran Angkat Kajian Kitab Tafsir Jalalain dan Fathul Mu’in
Digelar di Masjid Jami Nurul Huda, Dihadiri Muspika dan Seluruh Kepala Desa
Pastikan Kelayakan Stadion, Baharkam Polri Lakukan Risk Assessment di Banten International Stadium
Hut Ke-15 LSM Geram, Alamsyah Tekankan Pentingnya Menjadi LSM Yang Bermanfaat Untuk Orang Banyak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:21 WIB

Pansus DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemkab Tangerang Konsisten Dukung Pemekaran Wilayah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Warga Cluster Taman Sepatan Grande Laporkan Pemilik Perumahan ke Polisi Usai Ricuh Soal Polisi Tidur

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:00 WIB

Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, PT WPLI Diadukan ke Polisi

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:37 WIB

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:44 WIB

LBH ARB dan Konsorsium Lembaga Lebak Laporkan Dugaan Penyimpangan di Pemdes Asem ke Kejaksaan, DPMD, dan Inspektorat

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:08 WIB

Pengajian MUI Kecamatan Pagelaran Angkat Kajian Kitab Tafsir Jalalain dan Fathul Mu’in
Digelar di Masjid Jami Nurul Huda, Dihadiri Muspika dan Seluruh Kepala Desa

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:02 WIB

Pastikan Kelayakan Stadion, Baharkam Polri Lakukan Risk Assessment di Banten International Stadium

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:35 WIB

Hut Ke-15 LSM Geram, Alamsyah Tekankan Pentingnya Menjadi LSM Yang Bermanfaat Untuk Orang Banyak

Berita Terbaru