Penabanten.com, Serang – Dalam mencegah penyebaran covid 19 dan menjaga kamtibmas, Direktorat Samapta Polda melakukan Quick Wind Program 1 (Penertiban dan Penegakan Hukum bagi organisasi radikalisme dan anti pancasila) wilayah Deaa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sabtu (04/04/2020)
Plt Dirsamapta Polda Banten AKBP Akmadi, S.I.K menyatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terpengaruh dengan paham radikalisme dan anti pancasila. Dan sosialisasikan kepada masyarakat tentang penularan Covid-19.
” Dalam kegiatan tersebut ditsamapta Polda Banten mengunjungi dan berkomunakasi dengan warga terkait dengan keberadaan suatu organisasi yang berpaham radikal dan anti pancasila, serta memberitahukan kepada warga Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak agar tidak terpengaruh dengan adanya orang dari suatu organisasi yang menyebarkan paham radikalisme dan anti Pancasila,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akmadi mengungkapkan tidak hanya mengunjungi masyarakat saja , akan tetapi .engajak para warga Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya orang dari suatu organisasi yang menyebarkan Paham radikal dan anti Pancasila demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta terjaganya keutuhan NKRI.
“Serta mengajak para warga agar mengurangi giat berkumpul dan berkomunikasi dengan jumlah banyak orang, guna mengurangi resiko penularan Covid-19,” ungkapnya.
Lanjut ia menambahkan selama kegiatan tidak ditemukannya adanya orang / organisasi yang sedang menyebarkan paham Radikalisme dan anti Pancasila.
“Masyarakat yang tinggal di pemukiman dapat menjaga kebersihan dan menghindari tempat keramaian sehingga terhindar dari Virus Corona,” pungkasnya.(Bidhumas)













