Angka Kemiskinan,
Provinsi Banten Terendah Kedua se-Pulau Jawa, Kedelapan Nasional

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mengeluarkan data penduduk miskin di Indonesia, Selasa (16/02/2021). Data terbaru untuk September 2020 tercatat jumlah orang miskin Indonesia naik 10,19% menjadi 27,55 juta.

Jumlah penduduk miskin itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dilihat dari sisi angka kemiskinan terendah se-Pulau Jawa, Provinsi Banten berada di posisi kedua setelah DKI Jakarta. Untuk Nasional, Provinsi Banten masuk ke 8 (delapan) besar terendah.

Berikut angka kemiskinan provinsi di Pulau Jawa:
1. DKI Jakarta dengan persentase sebesar 4,69%
2. Banten sebesar 6,63%.
3. Jawa Barat sebesar 8,43%.
4. Jawa Timur sebesar 11,46%
5. Jawa Tengah sebesar 11,84%.
6. Yogyakarta sebesar 12,80%.

Sementara itu 10 besar terendah angka kemiskinan secara Nasional, berikut rinciannya:
1. Bali sebesar 4,45%.
2. DKI Jakarta sebesar 4,69%.
3. Kalimantan Selatan sebesar 4,83%.
4. Kep. Bangka Belitung sebesar 4,89%.
5. Kalimantan Tengah sebesar 5,26%.
6. Kepulauan Riau sebesar 6,13%.
7. Sumatera Barat sebesar 6,56%.
8. Banten sebesar 6,63%
9. Kalimantan Timur sebesar 6,64%.
10. Maluku Utara sebesar 6,97 %.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Forum Renja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 (10/2) menyatakan penangan kemiskinan menjadi tugas dan amanah yang harus dilakukan.

Dikatakan, program bantuan sosial bagi keluarga terdampak Covid-19 di Provinsi Banten sebesar Rp. 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencapai 421.177 kepala keluarga di Provinsi Banten. Program bantuan jaminan sosial lainnya juga ada melalui PKH (Program Keluarga Harapan).

Pemprov Banten mengalokasikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp. 56,460 miliar pada APBD 2021. Sebagian dari bansos tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Antara lain untuk Jaring Pengamanan Sosial (JPS), program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), pengamanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru