Aliansi Reformasi Soalkan Kecurangan Tersistem PPDB 2023 Provinsi Banten

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Menyikapi sejumlah permasalahan pendidikan di Provinsi Banten. Aliansi Reformasi mengelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang berlokasi jalan KH. Syekh Nawawi Albantani, Cipocok, Kota Serang. Kamis (14/09/2023).

Puluhan masa yang hendak melakukan aksi di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, mendapat penolakan dikarenakan adanya tamu dari pemerintah pusat yang sedang melakukan kunjungan kerja di KP3B.

“Rencananya aksi dilakukan di depan kantor Dindikbud, karena ada tamu dari kementerian, akhirnya aksi dilarang di dalam KP3B dan mendapatkan izin aksi di depan KP3B,” ujar Dani Pratama Presidium Aliansi Reformasi saat di temui di lokasi unjuk rasa.


Dirinya beserta puluhan masa aksi menggeruduk Dindikbud Provinsi Banten, lantaran adanya dugaan kecurangan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2023 yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum Disdikbud Provinsi Banten dan Kepala Sekolah SMA sederajat.

“Ini jelas tidak dapat dibenarkan. kita memiliki sejumlah bukti jika adanya dugaan kecurangan yang melibatkan Disdikbud Banten dan Kepala Sekolah saat Proses PPDB kemarin. masa siswa yang mendaftar ke SMKN 1 lingkungan Ciceri kota serang , bisa keterima di SMAN 5 Kaligandu Kota Serang. ini kok bisa? (tanya Danni)kan ini melalui sistem yang diawasi oleh Dinas dan dijalankan oleh pihak sekolah,” Tegas Dani.

Dani juga menjelaskan jika di SMAN5 sendiri, banyak ditemui dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang memiliki kewenangan didalam lingkungan sekolah, dengan membebankan biaya tambahan kepada wali murid yang disinyalir untuk mendapatkan keuntungan serta memperkaya diri pribadi para oknum tenaga pengajar dan Kepala Sekolah.

“Kan jelas ada aturannya tidak boleh ada jual beli seragam Sekolah , nyatanya masih terjadi di SMAN 5 Kota Serang. kami memiliki bukti itu,. Ini hanya salah satu contoh kecurangan atau pungli yang terjadi dilingkungan sekolah.
Namun saat kita mencari kebenaran dan meluruskan kesalahan yang terjadi, sulit untuk mengkonfirmasi pihak sekolah. seakan menutupi, padahal kami ingin melakukan pembenahan secara bersama. jika benar terjadi, siapa yang menginisiasi hal tersebut dan untuk kepentingan siapakah jual beli tersebut.” jelasnya

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini. Bagaimana kami para pemerhati pendidikan bisa membenahi dan memberikan pendidikan yang baik untuk para generasi penerus dan menumbuhkan SDM yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang mampu bersaing dengan wilayah lain di Indonesia,” Tambah Dani.


Selain dugaan pungli, Aliansi Reformasi juga menyoroti cacatnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten dalam melakukan mutasi Kepala Sekolah yang juga terjadi di lingkungan SMAN 5 Kota Serang.


“Perlu kita ketahui bersama. Untuk kategori Sekolah Penggerak ini Pemerintah pusat telah menandatangi Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poinnya, bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh di pindahkan atau dimutasi selama 4 tahun sejak sekolah tersebut di tetapkan sebagai sekolah Penggerak. Jika MOU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbud Ristek 371/M2021. Sedangkan tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai Pihak kedua di dalam MOU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan , guru/pendidik dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun di satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak,” Ungkap Dani saat menjelaskan kepada awak med

Berita Terkait

Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri
Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air
Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa
Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta
Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri
Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WIB

Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Berita Terbaru

Cilegon

Cilegon Dikukuhkan sebagai Titik Nol Media Siber Indonesia

Senin, 19 Jan 2026 - 17:36 WIB