Aliansi Reformasi Soalkan Kecurangan Tersistem PPDB 2023 Provinsi Banten

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Menyikapi sejumlah permasalahan pendidikan di Provinsi Banten. Aliansi Reformasi mengelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) yang berlokasi jalan KH. Syekh Nawawi Albantani, Cipocok, Kota Serang. Kamis (14/09/2023).

Puluhan masa yang hendak melakukan aksi di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, mendapat penolakan dikarenakan adanya tamu dari pemerintah pusat yang sedang melakukan kunjungan kerja di KP3B.

“Rencananya aksi dilakukan di depan kantor Dindikbud, karena ada tamu dari kementerian, akhirnya aksi dilarang di dalam KP3B dan mendapatkan izin aksi di depan KP3B,” ujar Dani Pratama Presidium Aliansi Reformasi saat di temui di lokasi unjuk rasa.


Dirinya beserta puluhan masa aksi menggeruduk Dindikbud Provinsi Banten, lantaran adanya dugaan kecurangan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2023 yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum Disdikbud Provinsi Banten dan Kepala Sekolah SMA sederajat.

“Ini jelas tidak dapat dibenarkan. kita memiliki sejumlah bukti jika adanya dugaan kecurangan yang melibatkan Disdikbud Banten dan Kepala Sekolah saat Proses PPDB kemarin. masa siswa yang mendaftar ke SMKN 1 lingkungan Ciceri kota serang , bisa keterima di SMAN 5 Kaligandu Kota Serang. ini kok bisa? (tanya Danni)kan ini melalui sistem yang diawasi oleh Dinas dan dijalankan oleh pihak sekolah,” Tegas Dani.

Dani juga menjelaskan jika di SMAN5 sendiri, banyak ditemui dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang memiliki kewenangan didalam lingkungan sekolah, dengan membebankan biaya tambahan kepada wali murid yang disinyalir untuk mendapatkan keuntungan serta memperkaya diri pribadi para oknum tenaga pengajar dan Kepala Sekolah.

“Kan jelas ada aturannya tidak boleh ada jual beli seragam Sekolah , nyatanya masih terjadi di SMAN 5 Kota Serang. kami memiliki bukti itu,. Ini hanya salah satu contoh kecurangan atau pungli yang terjadi dilingkungan sekolah.
Namun saat kita mencari kebenaran dan meluruskan kesalahan yang terjadi, sulit untuk mengkonfirmasi pihak sekolah. seakan menutupi, padahal kami ingin melakukan pembenahan secara bersama. jika benar terjadi, siapa yang menginisiasi hal tersebut dan untuk kepentingan siapakah jual beli tersebut.” jelasnya

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini. Bagaimana kami para pemerhati pendidikan bisa membenahi dan memberikan pendidikan yang baik untuk para generasi penerus dan menumbuhkan SDM yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang mampu bersaing dengan wilayah lain di Indonesia,” Tambah Dani.


Selain dugaan pungli, Aliansi Reformasi juga menyoroti cacatnya kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten dalam melakukan mutasi Kepala Sekolah yang juga terjadi di lingkungan SMAN 5 Kota Serang.


“Perlu kita ketahui bersama. Untuk kategori Sekolah Penggerak ini Pemerintah pusat telah menandatangi Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Kepala Daerah. Salah satu poinnya, bahwa Kepala Sekolah dan Guru Penggerak tidak boleh di pindahkan atau dimutasi selama 4 tahun sejak sekolah tersebut di tetapkan sebagai sekolah Penggerak. Jika MOU ini dilanggar, sanksinya sangat jelas diatur pada Keputusan Mendikbud Ristek 371/M2021. Sedangkan tugas dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai Pihak kedua di dalam MOU tersebut (BAB IV), yakni membuat kebijakan untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan , guru/pendidik dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan, selama minimal 4 tahun di satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak,” Ungkap Dani saat menjelaskan kepada awak med

Berita Terkait

ASIS EXPO 2026: Panggung Karya, Karakter, dan Prestasi Menuju Generasi Emas Indonesia
DPP GEMA Mathla’ul Anwar Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Komando Langsung Presiden Sesuai Amanat Reformasi
Bencana Longsor, Gerak Cepat DPUPR Kabupaten Serang Bangun Bronjong di Padarincang
Sebabkan Aktivitas Belajar Lumpuh, SDN Songgom Jaya dan SDN Koper 1 Terendam Banjir Luapan Sungai Cidurian
Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Tegalsari, Anggaran Rp 79,5 Juta Dipertanyakan
Warga Cikareo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tegalsari
Sultan Banten Ke-18 Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumatera Selatan
Diduga Berawal dari Ucapan Anak di Bawah Umur, Dua Warga Jasinga Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASIS EXPO 2026: Panggung Karya, Karakter, dan Prestasi Menuju Generasi Emas Indonesia

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:17 WIB

DPP GEMA Mathla’ul Anwar Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Komando Langsung Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:01 WIB

Bencana Longsor, Gerak Cepat DPUPR Kabupaten Serang Bangun Bronjong di Padarincang

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:01 WIB

Sebabkan Aktivitas Belajar Lumpuh, SDN Songgom Jaya dan SDN Koper 1 Terendam Banjir Luapan Sungai Cidurian

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Desa Tegalsari, Anggaran Rp 79,5 Juta Dipertanyakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:27 WIB

Warga Cikareo Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tegalsari

Senin, 26 Januari 2026 - 14:06 WIB

Sultan Banten Ke-18 Berikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai Kapolda Sumatera Selatan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:34 WIB

Diduga Berawal dari Ucapan Anak di Bawah Umur, Dua Warga Jasinga Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Kab. Tangerang

Bupati Tangerang Panen Melon Hidroponik Terpadu di Curug Wetan

Kamis, 29 Jan 2026 - 18:08 WIB