Aktivitas Lapak Solar Ilegal di Cilegon Pertanyakan Kinerja APH

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Cilegon – Aparat penegak hukum (APH) di Banten kembali dipertanyakan setelah sebuah lapak penimbunan solar bersubsidi ilegal beroperasi secara terbuka di wilayah Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Aktivitas yang diduga merugikan negara ini berlangsung tanpa ada tindakan dari Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, maupun Polda Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lapak yang diduga menampung solar “kencingan” dari truk-truk tronton ini teridentifikasi milik seorang ibu RT, istri almarhum Ali Daeng, dengan koordinator lapangan bernama Santo.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025, awak media menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 8.000 liter sedang melakukan pengisian di lokasi tersebut.

Penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Perpres No. 191 Tahun 2014. Tindakan ini tidak hanya mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Publik menanti langkah tegas dari APH setempat untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku

Sumber : WartaHukum

Berita Terkait

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri
Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air
Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa
Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta
Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri
Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:41 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 14:20 WIB

Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bertahun-tahun Terabaikan, Jalan Alternatif Desa Tegal Papak Pandeglang Menjelma Jadi Kubangan Air

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:03 WIB

Pasca Musda, PD DMI Kabupaten Serang Gebrak Program Sosial: Khitanan Massal bagi 100 Yatim dan Dhuafa

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:20 WIB

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Berita Terbaru